Suami Ditahan Kejagung Kasus Timah, Artis Sandra Dewi Matikan Kolom Kementar Instagram

Suami Ditahan Kejagung Kasus Timah, Artis Sandra Dewi Matikan Kolom Kementar Instagram

Artis Sandra Dewi.-dok-

BABELPOS.ID - Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat pengusaha Harvey Moeis berdampak ke sang istri, artis Sandra Dewi. Akun Instagram artis asal Bangka itu kontan diserbu netizen. Kini kolom komentar akun sandradewi88 itu ditutup?

Hari ini Sandra Dewi diakun dengan 24,1 pengikut itu memposting 2 kali dengan kolom komentar yang terkunci.

Namun pada postingan empat hari lalu yang masih bisa dikomentari, tampak ratusan komen netizen yang berisi keprihatinan maupun sebaliknya. 

BACA JUGA:Giliran Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi Ditahan kejagung Dalam Kasus Tipikor Timah

Diketahui, setelah menahan pesohor crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, tadi malam giliran pengusaha top Harvey Moeis (HM) yang juga suami artis top asal Bangka, Sandra Dewi ditahan Kejagung.

Kejagungmelalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta menemukan bukti yang cukup sehingga dinaikkan statusnya sebagai tersangka.  

Keterlibatan Tersangka suami Sandra Dewi itu adalah:

BACA JUGA:Kejagung Periksa Kepala Tanur PT TIN, Karyawan PT Timah Tbk, dan Kacab Bank Mandiri Koba

- Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka Moctar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) alias Riza (RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

- Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

- Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim (HLN) yang sudah jadi tersangka dan ditahan sehari sebelumnya.

BACA JUGA: Kasus Timah, Kejagung Tahan Helena Lim

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: