Komisi VII DPR RI akan Panggil Dirjend, Dirut PT Timah, PJ Gubernur, Bupati Beltim, Hingga Wakil Penambang

Komisi VII DPR RI akan Panggil Dirjend, Dirut PT Timah, PJ Gubernur, Bupati Beltim, Hingga Wakil Penambang

Ibu-Ibu dari Belitung Mengeluh Karena Sekantong Timah di tangannya Tidak Ada yang mau Beli.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Terpuruknya perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai imbas kasus pertimahan yang terjadi saat ini, adalah sebuah fakta.  Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya mengakui, kinerja pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung anjlok pada 2024, salah satu penyebabnya berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di PT timah Tbk (TINS) yang tengah diusut Kejagung RI saat ini.

Hanya saja, BPJ --demikian Putra Kelahiran Sungailiat ini akrab disapa--- juga perlu tekankan, anjlok juga bukan serta-merta terjadi karena adanya proses penegakan hukum, tetapi terjadi karena rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang terhambat.

BACA JUGA:BPJ: Perekonomian Bangka Belitung Babak Belur

BACA JUGA:Rumah Buyung Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah, Heboh di Media Online

Bambang mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengatakan nilai ekspor Provinsi Babel Januari 2024 sebesar US$29,79 juta, turun 82,55% dibandingkan dengan Desember 2023. Jika dibandingkan dengan Januari 2023, nilai ekspor turun sebesar 52,20%, di mana tidak ada ekspor timah pada Januari 2024 dari Babel.

Lebih dari itu, Bambang juga sudah menerima pesan dari para pengusaha timah di Babel, yang tengah mempertimbangkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawai karena kinerja yang anjlok. 

“Situasi ekonomi hancur babak belur, 1 komoditas utama timah sedang mengalami turbulensi dan ekonomi babak belur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan Januari 2024 ekspor Babel turun 82% dibandingkan Desember 2023,” ujarnya.  

Sementara itu, kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Suswantono menjawab tidak pernah mempersulit pengusaha timah walaupun RKAB untuk timah baru 12.  

“Timah di Babel, kami menyadari dari perusahan timah kesulitan melengkapi RKAB. Kalau dikatakan RKAB baru 12, bukan berarti mempersulit. Kami justru proaktif dengan pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan RKAB, tetapi kembali ke perusahaan tersebut lambat dalam melengkapi RKAB. Jadi baru 12 yang diselesaikan,” ujar Bambang.

BACA JUGA:Dalam 2 Hari, Kejagung Hanya Periksa Karyawan PT Timah, 1 Direksi, 1 Eks Direksi

Apa yang disampaikan BPJ di RDP Komisi VII DPR RI itu, sejalan dengan fakta di lapangan.  Warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor tambang, takn hanya mengeluhkan soal kesulitan dalam penambangan, tapi juga kesulitan dalam menjual timah itu sendiri.  

Berbagai keluhan warga soal timah ini, tak hanya diterima BOPJ lkangsung, tapi banyak juag mencuat di media sosial, baik pemberitaan bahkan hingga aplikasi yang ada seperti via tiktok.

Apa upaya BPJ?

Belum diperoleh penegasan pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: