Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Rutin Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Rutin Razia Kamar Hunian Warga Binaan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menggelar razia atau penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (15/3/2024). 

Razia tersebut sebagai bentuk komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam rangka mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).

Kegiatan rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Dedy cahyadi beserta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Dodik Harmono dan jajaran Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Ternak Sapi di Basel Bebas LSD, Ini Upaya Pencegahan DPPP

Sama seperti razia sebelumnya, razia kali ini juga tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang atau barang yang tidak seharusnya ada di dalam kamar hunian warga binaan seperti handphone, narkoba dan senjata tajam.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap barang larangan guna mewujudkan Zero Halinar di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

BACA JUGA:Progres TMMD Desa Tepus Meningkat, Pekerjaan Fisik Sudah 80 Persen

“Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang harus zero dari penyalahgunaan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Lapas," kata Kalapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dedy Cahyadi menambahkan, untuk meningkatkan pengamanan, pihak lapas dalam hal ini pegawai yang bertugas di bidang keamanan dan pengamanan sudah memberikan yang terbaik bagi Lapas Narkotia Kelas II A Pangkalpinang.

BACA JUGA:Terseret Janji Proyek, Istri Kadis Kota Jadi Tersangka

“Semua pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan aturan yang ada. Jadi kita pastikan petugas kita sudah memberika  pengamanan yang terbaik," kata Dedy. 

Dedy menegaskan, sebelum masuk ke dalam Lapas tentunya harus melewati berbagai prosedur pemeriksaan mulai dari masuk di identifikasi di pos wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) alat komunikasi berupa HP harus dititipkan ke petugas untuk kemudian masuk ke pintu utama dilakukan lagi pemeriksaan tubuh dan barang titipan oleh petugas P2U. 

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Babel: Soal Proses Istri Kepala Dinas Kota, akan Cek ke Penyidik

Kemudian, lanjut Dedy, barang tersebut dimasukkan ke X Ray yaitu alat untuk mendeteksi benda-benda yang mencurigakan seperti narkotika dan sejenisnya. Setelah itu barulah masuk ke dalam lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: