Jawaban Bawaslu Bangka ke Andi Kusuma : Perkaranya Masuk Gakkumdu

Jawaban Bawaslu Bangka ke Andi Kusuma : Perkaranya Masuk Gakkumdu

Andi Kusuma--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Laporan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Andi Kusuma akhirnya mendapat balasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bangka.

Dalam surat jawab nomor : 003/PP.00.02/K.BB-01.02.2024 yang ditujukan kepada Garda Independen Relawan Pemenangan Andi Kusuma, Bawaslu Bangka meneruskan penanganan dugaan pelanggaran tersebut ke Centra Gakkumdu. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti ketika dikonfirmasi Babel Pos, Jumat (1/3). 

BACA JUGA:Rumah Terbakar di Terak, Diduga Karena Api Tungku

Menurut Sugesti sesuai surat jawaban tersebut, bahwa pihaknya telah melakukan kajian atas laporan pada Selasa, 27 Februari 2024 terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil dugaan kecurangan penggelembungan atau pun penggembosan 200 suara pemilihan legislatif.

"Atas laporan saudara terkait dengan dugaan pengembosan dan penggelembungan suara di beberapa kecamatan akan kami proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi pada beberapa pihak untuk pembuktian," jelasnya.

BACA JUGA:Residivis Kambuhan Kembali Nyuri, Dibekuk Reskrim Polsek Belinyu

Diterangkan dia juga, bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai dilaksanakan sehingga untuk melakukan pembuktian atas laporan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pada saat rekapitulasi dengan cara membuka kotak suara sudah tidak mungkin dilakukan kembali mengingat saat ini rekapitulasi sudah berjalan di tingkat kabupaten.

"Apabila merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten, saudara dapat menempuh jalur hukum lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Pertamina Sambut Baik Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Bangka Belitung Agar Pendistribusian BBM Subsidi

Menanggapi jawaban Bawaslu, Andi Kusuma menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Bangka yang responsif menindaklanjuti laporan pihaknya bawaslu atas surat laporan yang kami layangkan guna mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut.

"Ya sudah dibalas Bawaslu, bahwa perkara  yang kami laporkan akan ditindaklanjuti Gakkumdu," ungkapnya.

Dirinya bersama Garda Independen Relawan Pemenangan Andi Kusuma juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk proses selanjutnya di Centra Gakkumdu.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Bangka Tengah Lebihi Target Capai 87,60 Persen

"Saya akan menyiapkan langkah-langkah hukum dari hal hal yang saya lakukan. Pertama upaya administrasi di KPU/Bawaslu yang sudah saya lakukan dengan hukum pembuktian. Jadi dari hasil pleno KU bangka sudah memenuhi syarat formil juga bagi saya selaku penggugat sesuaiPeraturan Mahkamah Agung," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: