Residivis Kambuhan Kembali Nyuri, Dibekuk Reskrim Polsek Belinyu

Residivis Kambuhan Kembali Nyuri, Dibekuk Reskrim Polsek Belinyu

--

BABELPOS.ID, BELINYU - Residivis kambuhan ditangkap Unit Reskrim Polsek Belinyu karena kembali melakukan aksi pencurian. Pelaku bernama Marselino alias Gacok (27) warga Kelurahan Air Jukung Belinyu diamankan terkait pencurian di rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

BACA JUGA:Pertamina Sambut Baik Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Bangka Belitung Agar Pendistribusian BBM Subsidi

Kapolsek Belinyu AKP Singgih Aditya Utama melalui P.S Panit Reskrim, Aipda Agus Haryono mengatakan pelaku Gacok sebelumnya telah melakukan aksi pencurian pada Senin (26/2). Rumah seorang warga di Kampung PMD Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu dijebol ketika korban sedang pergi ke Sungailiat.

Aksi pelaku Gacok sempat dipergoki tetangga korban yang kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah penanak nasi, 3 buah tabung gas ukuran 3kg, 1 buah tabung gas ukuran 12kg.

BACA JUGA:Seru Nih! Dua Caleg Demokrat Punya Suara Sama, Berebut Kursi Terakhir Dapil Gerunggang

Tak hanya itu, korban juga kehilangan  2 buah dongkrak, 1 set bedcover, 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah alat masak presto, 1 batang mata rajuk ukuran 6 meter 3inc. Barang-barang curian tersebut sudah dibungkus oleh pelaku menggunakan meja plastik namun tidak sempat dibawa oleh pelaku.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (27/2) sekitar pukul 22.30 di Jalan PMD Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu," kata Aipda Agus Haryono, Jumat (1/2).

BACA JUGA:RAM dan Memori Besar, Ini Harga Vivo V30 Series

Dari hasil introgasi diduga pelaku Gacok mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian di rumah korban di Jl. PMD Kelurahan Air Jukung. Pelaku mengambil hasil curian tersebut di dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari triplek pada saat korban tidak berada di rumah.

Sejumlah barang bukti hasil curian telah diamankan oleh Reskrim Polsek Belinyu. Akibat perbuatannya kini Gacok harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Belinyu.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: