Lapas Narkotika Pangkalpinang Resmi Buka Program Rehabilitasi Narkotika Bagi Narapidana
--
BACA JUGA: Kerugian Lingkungan Babel Capai Rp 271 Triliun, Dosa Siapa?
Sementara Kalapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono menyebut, jumlah peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di tahun 2024 ini sebanyak 140 orang dari total 913 warga binaan.
Dan layanan program rehabilitasi pemasyarakatan ini, katanya, hanya dikhususkan bagi narapidana yang ada di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
BACA JUGA:Disebut Beli Lahan Negara di Labuh Air Pandan dari Masyarakat, Ini Kata PT NKI
"Jadi sasaran dari program ini dikhususkan narapidana kita. Jadi rehabilitasi ini berbeda dengan rehabilitasi pengguna yang ada di luar, dimana layanan rehabilitasi pemasyarakatan tersebut mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi, yang mana bentuk sistem pembinaan tersebut terdiri dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang telah dilaksanakan oleh Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan," papar Nur.
BACA JUGA:Panas! Grand Final Honda Basketball League Season III 2023 Berakhir Dramatis, Ini Tim Juaranya
Lebih lanjut dikatakan Nur, dibukanya program ini dilatar belakangi oleh meningkatnya jumlah warga binaan dengan kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika di Lapas/LPKA/Rutan tidak terlepas dari persoalan permintaan dan kesediaan pasokan narkotika secara agresif dan terus menerus yang terjadi di lingkungan masyarakat umum.
"Saya berharap melalui program oni dapat membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," harap Nur.
BACA JUGA:Masyarakat Labuh Air Pandan Jual Lahan Negara ke Oknum Rp 20 Juta Per KK, Siapa yang Beli?
Sementara itu, Kabid Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel Kombes Pol Drs M Arief Dimjati menyambut baik dan mendukung program rehabilitasi pemasyarakatan tersebut. Dia pun berharap warga binaan bisa kembali ke masyarakat mendapatkan bekal yang cukup khususnya terkait dengan masalah narkotika.
Seperti diketahui, kata Arief, salah satu tugas Badan Narkotika Nasional ialah rehabilitasi terhadap para penyalahgunaan narkotika termasuk pecandu narkotika.
BACA JUGA:Gelar Isra' Mi'raj di Mapolres, Ini Harapan Kapolres Kepada Personelnya
"Maka dari itu, kami bersyukur Kemenkumham melalui Ditjenpas mempunyai program rehabilitasi pemasyarakatan ini dan ini cocok dengan program kami, sehingga adanya kerjasama ini sangat mendukung dan bisa bersinergi dengan program dari BNN. Tentunya ini juga harus didukung oleh stakeholder yang lain, karena masalah narkotika adalah hanya salah satu permasalahan yang kita hadapi. Harapan kami, warga binaan nanti siap kembali kepada masyarakat dan yang penting adalah tidak kembali lagi ke dunia yang lama. Itu yang penting," tutup Arief.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: