Disebut Beli Lahan Negara di Labuh Air Pandan dari Masyarakat, Ini Kata PT NKI

Disebut Beli Lahan Negara di Labuh Air Pandan dari Masyarakat, Ini Kata PT NKI

Penyerahan bantuan dari PT NKI kepada masyarakat Labuh Air Pandan. --Foto: Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Kabar pelepasan lahan atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang dilakukan PT Narina Keisha Imani (NKI) dari 378 Kepala Keluarga di Desa Labuh Air Pandan ditanggapi Direktur PT NKI, Ari Setioko.

Ari kepada wartawan saat dikonfirmasi Senin sore (26/2/2024) mengatakan pencairan dana kepada masyarakat Desa Labuh Air Pandan bukan merupakan pelepasan hak atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dari PT NKI. 

"Kata siapa itu GRTT atau pelepasan hak dari masyarakat ke NKI. PT NKI memberikan bantuan pengelolaan lahan kepada 378 KK masyarakat Desa Labuh Air Pandan sesuai komitmen NKI sejak awal," jelas Ari saat dikonfirmasi via WhatsApp. 

BACA JUGA:Masyarakat Labuh Air Pandan Jual Lahan Negara ke Oknum Rp 20 Juta Per KK, Siapa yang Beli?

Ari mengatakan sejak 2019 NKI sudah melakukan sosialisasi di Desa Labuh Air Pandan. Hanya saja dari pihak pemerintah desa tidak mengakui bentuk sosialisasi yang dilakukan NKI kepada masyarakat.

"Sejak 2019 NKI itu sudah bergerak melakukan sosialisasi tapi mereka (Pemdes) yang lama tidak mengakui bentuk sosialisasi dari kami," katanya. 

Luas lahan konsensi yang dimiliki NKI dari KLHK RI di Desa Labuh Air Pandan seluas 850 hektar. Menurut Ari setelah melakukan perubahan status status kawasan hutan menjadi APL maka pihaknya baru akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai aturan dari pemerintah setempat dengan melibatkan masyarakat untuk pengelolaan lahan.

"Setelah dilaksanakan regulasi dari KLHK RI terkait rekonstruksi tapal batas secara sah lahan tersebut akan menjadi APL, silahkan Perangkat desa berkolaborasi dengan masyarakatnya, dan tentunya kami sebagai pelaku usaha baik itu di dalam kawasan hutan ataupun APL kami siap memberikan kontribusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat site area, dan masyarakat Bangka Belitung," jelas Ari Setioko.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Pangan Naik, Pemkab Canangkan Buka Lahan Sawah di Kerakas

Dia pun membantah ada keterlibatan perusahaan lain dalam program PT NKI di Desa Labuh Air Pandan seperti yang diisukan oleh pihak luar. 

"Nggak ada siapa pun. Saya sendiri ya NKI sendiri melakukannya," tukasnya. 

Saat ini NKI mengacu pada butir ke 4 dan 5 berdasarkan amar keenam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 bahwa terhadap areal yang pada peta pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.797/Menhut-II/2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan maka (1) dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan. (2) dilakukan perubahan areal perizinan berusaha, (3) dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan kawasan hutan.

"Setelah ini kami masih melakukan proses perubahan status kawasan hutan menjadi APL," jelasnya.

BACA JUGA:208 Kasus Kebakaran, Segini Luas Lahan Terbakar yang Berhasil Dipadamkan di Basel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: