Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gerunggang, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu Siap Edar
Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.--Foto: Agus
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ya ancamannya pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Antoni.(*)
BACA JUGA:Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Lemari Kamar Kontrakan di Selindung Baru
BACA JUGA:Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: