Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gerunggang, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu Siap Edar

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gerunggang, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu Siap Edar

Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.--Foto: Agus

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ya ancamannya pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Antoni.(*)

BACA JUGA:Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Lemari Kamar Kontrakan di Selindung Baru

BACA JUGA:Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: