Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Lemari Kamar Kontrakan di Selindung Baru

Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Lemari Kamar Kontrakan di Selindung Baru

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--(Agus)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Tersangka diketahui bernama Achmad Azhari alias Badul (32), warga Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. 

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,09 gram siap edar. 

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Kamis (25/1/2024). 

BACA JUGA:Tergiur Cuan Rp1,5 Juta, Gilang Nekat Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti 16,06 Gram

BACA JUGA:Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi

Antoni mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB di kontrakannya di Jalan Singkur Dalam RT 003 RW 001 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Penangkapan tersangka, katanya, berawal dari adanya laporan masyarakat. 

"Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan lima   bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah baju didalam lemari yang ada didalam kamar kontrakan milik tersangka dengan berat bruto 1,09 gram," beber Antoni. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Sabu 40,19 Gram di Belinyu

BACA JUGA: Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

Selain sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik strip bening kosong, satu unit handphone Oppo warna biru. 

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) , UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas perwira balok tiga ini.(*)

BACA JUGA:Bandar Sabu Toboali Tertangkap, Barang Bukti 52 Paket

BACA JUGA:Tergiur Upah, Oknum Honorer BPBD Babel Nyambi Jual Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: