Tipikor Tata Niaga Timah, Kluster SHP Lebih Parah? Minggu Depan Tersangka Nambah?
Dir Penyidkan Didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana Saat Mengumumkan Tersabfka. --
BABELPOS.ID.- Sudah adanya 2 tersangka dari kalangan swasta dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah 2015-2022, membuat publik bisa memastikan bahwa bakal masih ada tersangka lagi terutama dari kalangan penyelenggara negara. Baik itu ASN dari Pemerintah Daerah/Pusat, juga bisa dari kalangan Badan usaha Milik Negara (BUMN/PT Timah Tbk)
Karena bagaimanapun, kasus Tipikor adalah menyangkut keuangan negara yang dipastikan melibatkan penyelenggara negara yang dapat saja ikut menjerat dari kalangan swasta.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka, TN dan AA, Jajaran PT Timah Masih Aman?
Dari hasil penelusuran BABELPOS, pekan lalu yang menjalani pemeriksaan tak hanya dari kalangan swasta yang sekarang jadi tersangka, namun Info yang diperoleh ada juga pemeriksaan terhadap eks jajaran direksi PT Timah Tbk di era Dirut PT Timah Tbk dipangku oleh Mukhtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT). Hanya saja tidak didapat siapa yang dimaksud, apakah MRPT juga termasuk atau tidak, tak ada keterangan.
''Kalau pekan ini sudah tak memungkinkan lagi, karena terlalu banyak liburnya. Tampaknya bakal ada pekan depan?'' ujar sumber media ini menduga.
Penetapan 2 tersangka dari kalangan swasta sekarang ini lebih mengarah ke perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kedua tersangka itu masing-masing TN alias AN (Thamron alias Aon), dan Ahmad Albani (AA) selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Keduanya terjerat karena:
BACA JUGA:Kasus Timah, Tim Kejagung Akui Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
* Dimana Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.
Bagaimana dengan dugaan Tipikor SHP?
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi
Info menyebutkan justru dugaan Tipikor SHP ini yang lebih parah dan melibatkan banyak orang. Termasuk ada dugaan dari jajaran eks Direksi semasa itu ikut terlibat.
Siapa dia? Kita Tunggu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: