Kanwil Kemenhum HAM Babel Kenalkan Aplikasi Dokumen Internasional di Bangka

Kanwil Kemenhum HAM Babel Kenalkan Aplikasi Dokumen Internasional di Bangka

Sosialisasi Apostille oleh Kanwil Kemenkumham Babel bagi jajaran Pemkab Bangka. --Foto: Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, mengenalkan aplikasi legilitas dokumen Internasional "Apostille" kepada sejumlah pegawai, perangkat desa, lurah dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Aplikasi legalitas dokumen Internasional atau Apostille masih asing bagi kita, bahkan istilah tersebut mungkin ada yang baru mengetahui meskipun sudah lama diperkenalkan," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto saat membuka Sosialisasi Apostille dan Penyuluhan Sosialisasi Postille dan hukum tahun 2024, di Sungailiat, Rabu (7/2).

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan

BACA JUGA:Buka Kegiatan Analisa Data Dukung Satker Usulan WBBM, Kepala BSK Kemenkumham Sampaikan Ini

Dia mengatakan aplikasi legalisasi dokumen Internasional sudah diakui puluhan negara di dunia. Legalisasi Apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing atau negara yang tergabung dalam konvensi Apostille.

"Saya berharap mulai sekarang pengawai pemerintah di daerah bahkan aparat pemerintah desa sudah mengetahui sistem aplikasi legalitas dokumen Internasional," kata dia.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

BACA JUGA:Kemenkumham Komitmen Wujudkan Pengelolaan Keuangan dan BMN yang Transparan dan Akuntabel

Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan, Restunemi mengakui, layanan aplikasi Apostille penting diketahui terutama bagi perangkat desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. 

"Perangkat desa dan kelurahan penting mengetahui sistem layanan ini meskipun dalam praktik yang melaksanakan pelayanan Apostille adalah unit kerja Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

Dia juga mengingatkan seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk membantu mensosialisasikan layanan aplikasi Apostille ke masyarakat luas di wilayah kerja masing - masing.(*)

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran Kepada Pemda Belitung Timur

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gandeng Universitas Pertiba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: