Ahaw Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 2,44 Gram Sabu Disita

Ahaw Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 2,44 Gram Sabu Disita

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--(Agus)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ferry alias Ahau (37) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu siap edar. 

Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar ini, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,44 gram. 

BACA JUGA:Bawa Narkoba, Edoi dan Fajar Diciduk

BACA JUGA:Tergiur Cuan Rp1,5 Juta, Gilang Nekat Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti 16,06 Gram

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, tersangka diringkus pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Mustika RT 10 RW 002 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit intan Kota Pangkalpinang. 

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari laporan itulah, kemudian kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka adalah pengedar narkotika jenis sabu," kata Antoni kepada Babel Pos, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA:Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Sabu 40,19 Gram di Belinyu

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Antoni, ditemukan satu unittimbangan digital dan satu unit handphone Relme warna hitam. Kemudian ketika dilakukan pengembangan, kata dia, ditemukan 10 bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan sabu yang dibungkus dengan pipet plastik di sepanjang Jalan Grimaya Kota Pangkalpinang. 

"Kemudian barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Antoni. 

BACA JUGA: Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

BACA JUGA:Bandar Sabu Toboali Tertangkap, Barang Bukti 52 Paket

Dikatakan Antoni, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu bulan menjalani bisnis harap tersebut. Dimana, kata Antoni, sabu didapatkan dari seorang pria bernama Mupek yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Dalam satu bulan itu, tersangka sudah tiga kali menerima sabu dari Mupek. Dimana tersangka mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu setiap satu sekali menerima sabu. Dan sabu-sabu itu diedarkan tersangka di wilayah Girimaya dan Semabung Lama dengan sistem lempar," tandas Antoni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: