34 Kepala Desa dan Lurah di Babel Sudah Daftar Paralegal Justice Award 2024, Ini Syaratnya
--
PANGKALPINANG - Sebanyak 34 Kepala Desa dan Lurah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendaftarkan dirinya untuk ikut serta dalam Ajang Penghargaan Paralegal Justice Award 2024. Ke-34 Kepala Desa dan Lurah tersebut berasal dari seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Jumat (02/02/2024).
Fajar menuturkan, Paralegal Justice Award 2024 merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa/ Lurah di seluruh Indonesia yang telah berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya (Non Litigation Peacemaker). Juga berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata di desa/ kelurahannya (Anubhawa Sasana Jagaddhita).
Ajang Paralegal Justice Award 2024 dilaksanakan atas kerja sama Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Hingga 1 Februari 2024, sebanyak 774 Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia sudah mendaftarkan dirinya untuk mengikuti Ajang Paralegal Justice Award 2024, yang mana 34 diantaranya berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Fajar.
Disampaikan Fajar, proses pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 masih dibuka sampai 20 Februari 2024 dan pendaftaran dapat dilakukan melalui laman pja.bphn.go.id.
Peserta harus mempersiapkan syarat-syarat diantaranya adalah Pas Foto 4x6 Berpakaian Dinas Resmi, KTP, Daftar Riwayat Hidup, SK Jabatan Kepala Desa/Lurah, Surat Tugas dari Camat, Surat Pernyataan, Narasi Pengalaman, serta Foto/Video Dokumentasi Penyelesaian Sengketa/Konflik oleh Kepala Desa atau Lurah.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, Kepala Desa/ Lurah lainnya untuk ikut serta mendaftar pada ajang ini.
Disampaikan Harun, pada tahun 2023 sebanyak 3 Kepala Desa/ Lurah dari Babel yang mendapatkan gelar non akademik Non-Litigation Peacemaker (NL.P), yaitu Toha Maksum (Kades Sumber Jaya Permai, Kec Pulau Besar, Kab. Bangka Selatan), Marjan (Kades Pangkalbuluh, Kec Payung, Kab. Bangka Selatan), serta Achmad Riyadi (Lurah Jelitik, Kec Sungailiat, Kabupaten Bangka Bangka).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: