Kemenkumham Babel Gandeng 8 OBH Untuk Beri Bantuan Hukum

Kemenkumham Babel Gandeng 8 OBH Untuk Beri Bantuan Hukum

--

PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gandeng 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin. Hal tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, pada Senin (22/01/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, terdapat 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terdapat 5 Organisasi Bantuan Hukum yang berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, dan LBH KUBI. 

Kemudian terdapat 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK). Serta 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.

Fajar menuturkan, tahun 2023 menunjukkan kinerja positif pada penyerapan anggaran bantuan hukum menjadi 99,85%. Serta ada peningkatan jumlah kegiatan menjadi 229 Kegiatan dengan rincian 195 kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan 33 kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.

“Pada periode tahun anggaran 2024, Kemenkumham Babel mendapatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp 661.360.000 dengan rincian diperuntukkan untuk kasus Litigasi sebesar Rp 576.000.000 dan Non Litigasi sebesar Rp 85.360.000,” ujar Fajar.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, bantuan hukum merupakan amanat dari Pasal 28D ayat (1) yaitu, ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 26 menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjamin akses keadilan serta persamaan kedudukan di hadapan hukum. Lalu mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum serta penyelenggaraan bantuan hukum.

Pedoman layanan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kakanwil Harun menghimbau untuk memaksimalkan anggaran yang tersedia secara optimal, serta menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang agar Triwulan II mencapai target penyerapan sebesar 50%, sehingga tidak terjadi pemotongan anggaran.

Kemudian melakukan evaluasi internal secara berkala dan menjaga kualitas layanan (fasilitas dan SDM), serta pelihara integritas dengan tidak meminta imbalan kepada klien. 

“Koordinasikan dengan Kantor Wilayah saat menemui kendala di lapangan,” tegas Harun kepada para OBH.

Harun mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun Pelaksanaan Verifikasi dan Reakreditasi OBH. Ia berharap OBH dapat memanfaatkan waktu, serta mempersiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan. “Pedomani Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum,” pesan Harun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Kepala Biro Hukum Provinsi Babel (Harpin), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH (M. Ariyanto) beserta jajaran, Para Anggota Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Babel, serta Para Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Babel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: