Pj Gubernur Safrizal Serahkan Sertifikat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Sertifikat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan

Ist/Dokumentasi Diskominfo Babel--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Safrizal ZA menghadiri sekaligus menyerahkan sertifikat penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kep. Babel, Kamis (4/1/2023). 

"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemprov, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap tingkat kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Pj Gubernur Safrizal. 

BACA JUGA:Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar Tersangka dan Langsung Ditahan

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya kegiatan penghargaan serupa telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Jakarta. Dimana penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban seluruh pejabat dan aparatur penyelenggara negara maupun pemerintah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, merupakan suatu keniscayaan bagi semua untuk berkomitmen dan bertanggung jawab melaksanakannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

BACA JUGA:Diikuti 41 Anak, Lazismu Bateng Gelar Sunat Masal

Dijelaskan oleh Pj Gubernur Safrizal bahwa topik permasalahan dalam pelayanan publik yang harus kita sikapi dengan bijaksana antara lain:

a. budaya pelayanan prima menuntut aparatur pemerintah selaku penyelenggara layanan ketika berhadapan dengan masyarakat selaku pengguna layanan harus meningkat secara kualitas maupun profesionalitas karena hal ini yang sering menjadi sumber keluhan;

b. Standar pelayanan menuntut adanya kebijakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien;

c. Peningkatan fasilitas penunjang pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan inovasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keterbukaan akses bagi pengguna layanan;

d. Pengelolaan pengaduan yang responsif, proporsional, dan akuntabel. 

BACA JUGA:Bakuda Pangkalpinang Apel Randis, Inventarisir Puluhan Kendaraan

"Selamat kepada para Bupati dan Wali Kota atas capaian hasil penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh ombudsman RI tahun 2023 dengan hasil yang sangat baik dan meningkat dari tahun sebelumnya. Semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan serta menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dirinya juga mengucapkan selamat untuk  kepala perangkat daerah provinsi beserta jajaran yang menjadi lokus penilaian seperti Dinas sosial dan PMD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Ir. Soekarno. 

BACA JUGA:Karena Jahe Merah, Ratusan Warga Bateng Kena Blacklist Bank, Ini Rencana Pemkab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: