Karena Jahe Merah, Ratusan Warga Bateng Kena Blacklist Bank, Ini Rencana Pemkab

Karena Jahe Merah, Ratusan Warga Bateng Kena Blacklist Bank, Ini Rencana Pemkab

Ilustrasi --

BABELPOS.ID, KOBA - Program Jahe Merah yang dicetuskan Gubernur Bangka Belitung periode 2017 hingga 2022, Erzaldi Rosman Djohan kembali dipertanyakan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Diketahui, ada sekitar 400 warga Bangka Tengah yang mengikuti program jahe merah tersebut. Dimana program ini melibatkan PT. Berkah Rempah Makmur (BRM).

BACA JUGA:Kalahkan Toulouse 2-0, PSG Pertahankan Gelar Piala Super Prancis

Dari program ini, warga merasa kecewa, apalagi masuk dalam daftar hitam penunggak pinjaman atau blacklist Bank Indonesia (BI) Checking dan disebut belum melunaskan utang pinjaman di Bank Sumsel Babel sebesar Rp10 juta.

Edi (36), warga Simpang Perlang akhirnya angkat bicara soal namanya yang tak bisa lagi meminjam dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk keperluam usahanya, karena namanya sudah di blacklist di bank sumsel.

BACA JUGA:Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar Tersangka dan Langsung Ditahan

"Kemaren mau minjam untuk kebun saya, terus kaget bahwa nama saya blacklist gara-gara sudah minjam KUR untuk jahe merah. Saya kira sudah selesai masalah tersebut," ujarnya, Kamis (4/1/2024) di Koba.

Di tempat lain, D warga Koba mengatakan awalnya ia menerima 900 ribu yang diperoleh dari pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring dan menerima buku rekening berisi saldo Rp10 juta.

BACA JUGA:Diikuti 41 Anak, Lazismu Bateng Gelar Sunat Masal

"Jadi, kita terima polibag berisi tanah dan bibit jahe merah, kami tidak tahu itu pinjaman, kirain bantuan, jadi bingung kalau mau bayar angsuran, sedangkan panen tidak berhasil," tuturnya.

"Kami cuma minta, agar nama kami dihapuskan dari blacklist BI Checking," sambungnya.

Sebelumnya, Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan memfasilitasi 400 petani jahe merah yang tersebar di Desa Penyak, Terentang, Arung Dalam, Berok, dan desa-desa lain untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna meningkatkan perekonomian petani di tengah pendemi COVID-19.

BACA JUGA:Bakuda Pangkalpinang Apel Randis, Inventarisir Puluhan Kendaraan

Hingga kini, 400 petani yang mengikuti program jahe merah sudah diblacklist dari daftar peminjaman di semua bank dan tempat peminjaman dan berkewajiban melunasi segala bentuk peminjaman untuk membersihkan nama mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: