Kakanwil Kemenkumham Babel Pimpin Upacara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal di Lapas Narkotika
Penyerahan SK Remisi oleh Kakanwil Kemenkumham Babel Secara Simbolis Kepada Dua Orang Warga Binaan Pemasyarakatan --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangklapinang menyelenggarakan Upacara Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).
Bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dan diikuti oleh Petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Pelabuhan Sadai Naik 20%
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh peserta upacara, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 dan Penyerahan SK Remisi oleh Kakanwil Kemenkumham Babel yang dilakukan secara simbolis kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini.
Adapun warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang yang mendapatkan Remisi Natal Tahun 2023, yakni sebanyak 12 orang dengan besaran remisi yang didapat adalah satu bulan.
BACA JUGA:37 Narapidana di Lapas/Rutan di Babel Akan Terima Remisi Khusus Natal
Sementara secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi natal di wilayah Provinsi Bangka Belitung sebanyak 37 orang yang terdiri dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 9 orang, Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang 12 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat 13 orang, Lapas Perempuan Pangkalpinang 1 orang, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan 1 orang dan Rutan Kelas IIB Muntok 1 orang. Sedangkan untuk LPKA Pangkalpinang nihil.
Dalam amanatnya, Kakanwil menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023.
BACA JUGA:Dua Bek Kiri Cedera, Liverpool Siapkan Opsi Ini
Dalam amanat tersebut, disampaikan bahwa momentum perayaan Natal Tahun 2023 ini menjadi kesempatan untuk membagikan kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," uar Kakanwil.
BACA JUGA:Siapa Bek Tengah yang Dibidik Madrid?
"Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menyebutkan bahwa bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, Pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 15.922 orang Narapidana. Sementara itu, untuk Pengurangan Masa Pidana diberikan kepada 146 orang anak binaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: