Kejagung Periksa Direksi PT Timah dan Para Bos Smelter Swasta

 Kejagung Periksa Direksi PT Timah dan Para Bos Smelter Swasta

Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung RI, Jakarta.--

BABELPOS.ID.- Pasca penggeledahan beberapa waktu lalu, pekan ini Kejagung RI kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran direksi dan perusahaan swasta pernah ada kerjasama dengan perushaan plat merah tersebut.  Ada 7 orang yang diperiksa, 2 diantaranya adalah matan Direksi PT Timah Tbk. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini --18 Desember 2023-- memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  Mereka masing-masing:

BACA JUGA:Jhohan Adhi: Agaknya Penyidik Kejagung Sudah Punya Alat Bukti

1) AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.

2) EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018.

3) RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.

4) S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.

5) HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa. 

6) MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

7) ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Lagi 2 Petinggi PT Timah

BACA JUGA:Usai Geledah, Sita, dan Periksa Saksi, Siapa Tersangka Kejagung?

''Adapun ke 7 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' tegas Ketut Sumedana. 

Khusus dari PT Timah, pekan sebelumnya Kejagung juga memeriksa 2 petinggi PT Timah, masing-masing:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: