Pejabat Jadi Tersangka, PT Timah Hormati Proses Hukum di Kejati
Gedung PT Timah Tbk.--
BABELPOS.ID.- Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan PT TIMAH Tbk Menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan DI Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam bekerja tentunya perusahaan memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan berbagai pihak. Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,'' ujar Anggi melalui relisnya, siang ini.
“Terkait kondisi dugaan telah terjadi pelanggaran hukum, penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip –prinsip sistem peradilan yang adil yaitu azaz praduga tak bersalah. Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis dan tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian banyak pihak,'' ujar Anggi bijak.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tipikor Washing Plant, Pejabat Pengadaan PT Timah Iwan Azwardi Ditahan
Pernyataan Anggi Siahaan ini, terkait penyidikan oleh Kejati Babel terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Washing Plant atau mesin pencuci timah milik PT Timah Tbk.
Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan menyatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pejabat Pengadaan PT Timah Tbk, Iwan Azwardi.
Hal ini terkuak dalam eskpose yang digelar pihak Kejati Babel siang ini.
Dalam pengamatan BABELPOS.ID.- siang ini, memang terlihat beberapa pejabat PT Timah tengah menjalani pemeriksaan. Tersangka itu saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus.
BACA JUGA: Satu Pejabat PT Timah Tbk Tersangka Washing Plan, Diumumkan Siang ini?
"Memang ada beberapa (pejabat PT timah) yang sedang menjalani pemeriksaan," sebut sumber.
Bagaimana dengan kerugian negara?
Untuk kerugian negara dalam proyek washing plant PT Timah Tbk adalah total lost, yaitu senilai Rp 29 milyar lebih. Karena alat dimaksud tidak bisa dimanfaatkan sesuai rencana awal.
Penyidikan kasus ini sendiri tertuang dalam Sprindik dengan nomor: PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023. Yang mana diterima media tepat saat konferensi pers HUT Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023.
Kajati Babel, Asep Maryono menyatakan, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan Washing Plant di Unit Gudang Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah tersebut. Pembangunannya pada tahun 2017 hingga 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: