Gandeng LPH dan HAM Pancasila, Lapas Pangkalpinang Berikan Fasilitas Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Gandeng LPH dan HAM Pancasila, Lapas Pangkalpinang Berikan Fasilitas Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) dan HAM Pancasila gelar Penyuluhan Hukum Kepada 75 Tahanan di Lapas Pangkalpinang--

Lebih lanjut, Budiana menjelaskan bahwa salah satu hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yaitu adanya hak untuk mengajukan upaya hukum yang dapat ditempuh dengan pra peradilan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan upaya hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Vonis Penjara Buat 6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus, ini Pertimbangannya

“Hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yaitu mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat/pengacara dengan diberikan penjelasan mengenai hak-hak hukum secara independen, tetapi masih banyak yang belum mengetahui dan takut mengajukan upaya hukum,” sebut Budiana.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara tahanan dengan Ketua LPH dan HAM Pancasila serta Ketua PA Kabupaten Bangka.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: