BPJ: BBM Subsidi, Harus Tepat Sasaran dan Proses yang Benar!
BPJ Saat Dialog Soal BBM.--
SALAH Satu vokalis Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa penyaluran BBM Subsidi harus tepat sasaran dan melalui proses yang benar.
-------------------
KARENA, BBM bersubsidi menggunakan anggaran negara, oleh karena itu pengunaannya harus tepat sasaran. Diperlukan kerja sama semua pihak agar distribusi BBM subsidi terkendali, sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan.
Hal itu terkuak dalam Dialog Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Babel,
Rabu (29/11). Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bupati Bangka Tengah ini, dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Iwan Prasetya Adhi, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, instansi terkait, dan badan usaha.
Dalam kesempatan ini Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menegaskan bahwa BBM subsidi menjadi perhatian khusus Komisi VII DPR RI.
BACA JUGA:Mata Romailah Berkaca-kaca Lihat Sang Ibu Terima Kursi Roda dari Yayasan BPJ Peduli
Sedangkan mengenai keluhan masyarakat seperti petani dan nelayan, serta transportasi umum yang mengalami kendala mendapatkan BBM subsidi, Tokoh Politik Nasional ini mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diatasi.
“Pak Bupati menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan di lapangan dan ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana mencari solusinya agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan benar, tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran dalam distribusinya,” kata pria yang akran disapa BbPJ itu.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, tugas dan fungsi BPH Migas, khususnya terkait pengaturan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi dan BBM kompensasi agar tepat sasaran.
“Perlu diketahui, terdapat dua konsep pengaturan dan pengawasan BBM yang dilakukan BPH Migas, yaitu BBM bersubsidi seperti solar dan minyak tanah (Jenis BBM Tertentu/JBT) serta BBM kompensasi yaitu pertalite (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/JBKP), di mana keduanya menggunakan anggaran negara. Kami menjelaskan hal tersebut agar pemahaman kita sama, satu persepsi tentang mana yang termasuk subsidi dan mana yang kompensasi, dan bagaimana kami dari BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan sehingga pendistribusian JBT dan JBKP ini tepat sasaran,” terang Halim.
BACA JUGA:Listrik Bangka, BPJ Minta Dirut PLN Audit Konstruksi Kenten-Tanjung Api-Api
Dipaparkan pula oleh Halim mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP yang bertujuan agar segmentasinya lebih tepat.
“Jadi saudara-saudara kita yang bekerja di bidang pertanian, nelayan, UMKM, dan pelayanan umum seperti rumah sakit tipe C, mendapatkan akses BBM subsidi dan BBM kompensasi yang lebih mudah dengan surat rekomendasi. Nantinya, akses ini terintegrasi antara Dinas-Dinas Penerbit Surat Rekomendasi, BPH Migas, dan Badan Usaha Penugasan. Pendistribusian serta pengawasan nantinya menggunakan sistem IT. Kalau menggunakan IT, penyalahgunaan Surat Rekomendasi, akan terdeteksi sehingga kita dapat melakukan preventif terhadap potensi dan modus-modus penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: