PN Niaga Jakarta Pusat Resmi Cabut Status PKPU PT SNS

PN Niaga Jakarta Pusat Resmi Cabut Status PKPU PT SNS

Tim Kuasa Hukum PT SNS--Ilham

Dikatakan Hadi, pihaknya mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp 907.000.000-, namun setelah diperiksa oleh Hakim Pengawas Dewa Ketut Kertana dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp 39.530.725.

"Majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan," sebutnya.

Disebutkannya, Hadi selaku Kuasa Hukum PT SNS sekaligus berprofesi sebagai Kurator ini turut memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh Permenkumham.

"Yakni, debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5% yakni sebesar Rp 40.078.725 -, hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus," tuturnya.

BACA JUGA:Seksinya Isu PLTN di Bangka Belitung

Atas dicabutnya PKPU oleh PN Niaga Jakarta Pusat terhadap PT SNS pihaknya berharap, Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja. 

"Dimana diwajibkan bukan hanya syarat harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting," ucapnya.

"Dan sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas, sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1," imbuh Hadi.

Sementara itu, Direktur PT SNS Juli menyampaikan, sangat senang atas putusan perkara tersebut yang adil dan bijaksana dari majelis hakim.(*)

BACA JUGA:AJI Kota Kutuk Keras, Icsan Duga Penyiraman Air Keras terkait Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: