PN Niaga Jakarta Pusat Resmi Cabut Status PKPU PT SNS

PN Niaga Jakarta Pusat Resmi Cabut Status PKPU PT SNS

Tim Kuasa Hukum PT SNS--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) membenarkan resmi dicabutnya status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto saat dikonfirmasi, pada Sabtu (23/11) mengatakan, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa.

Sebelumnya, PT SNS berstatus PKPU sementara pada Jumat (26/05/23) lalu, sesuai permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh Pemohon yang semuanya adalah pekerja. 

BACA JUGA:AJI Kota Kutuk Keras, Icsan Duga Penyiraman Air Keras terkait Berita

Setelah adanya PKPU yang dikabulkan pada perselisihan ini, akhirnya permohonan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain. 

Diperjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian. 

Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.

Dijelaskannya, dalam putusannya tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT Swarna Nusa Sentosa dan menyatakan PKPU PT SNS dicabut.

BACA JUGA:Pelaku Penyiram Wartawan Ichsan Mokoginta Dengan Air Keras Diburu

Hadi dan Deskiswi Nainggolan selaku tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.

"Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit," ujarnya.

"Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 -, dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725-," tambah Hadi.

BACA JUGA:Unjuk Rasa PLTN Batal, Ganti Audiency

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: