UMP Babel 2024 Naik, Jadi Rp3.640.000
Elius Gani --Ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024, Senin malam (20/11), resmi ditetapkan.
Besarannya Rp 3.640.000, mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP 2023 yakni Rp3.498.479.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani ketika dikonfirmasi Babel Pos.
"Ya, barusan ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur, bapak Safrizal," ujar Elius melalui telepon seluler.
BACA JUGA:Buruan... Job Fair Disnaker Babel Siapkan 600 Lebih Lowongan Kerja
Elius menuturkan, ketetapan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan sesuai dengan rekomendasi dari hasil Rapat Dewan Pengupahan Babel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: