Sejak Tahun 1956 Berjuang untuk Menjadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (3)

Sejak Tahun 1956 Berjuang untuk Menjadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (3)

Naskah Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung --

BABELPOS.ID.-  Setelah beberapa tahun tahun bergabung dalam Wilayah Provinsi/Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan mengingat kondisi wilayah Bangka Belitung yang secara geografis terpisah oleh Selat Bangka dengan induknya Provinsi Sumatera Selatan yang  berada dalam wilayah Pulau Sumatera, maka rakyat Bangka Belitung mulai berjuang untuk membentuk Provinsi sendiri, terpisah dari Provinsi/Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 

''Keinginan dan aspirasi masyarakat Bangka dan Belitung untuk menjadi provinsi di keresidenan Dua pulau dimulai pada Tahun 1956, akan tetapi perjuangan dan upaya untuk menjadi provinsi pada waktu itu masih belum tertib dan terarah, belum di formalkan secara resmi terutama melalui jalur pemerintahan,'' ujar Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung kepada media ini tadi malam.

BACA JUGA:Prasasti Kota Kapur, Mengungkap Kerajaan Sriwijaya. Hanya 30 Km dari Ikbukota Provinsi Babel

Dikatakan pria Penerima Anugerah Kebudayaan itu, perjuangan pembentukan provinsi Bangka Belitung, terus bergelora dan desakan masyarakat semakin kuat.  Pada Tahun 1966 diangkat sebuah komisi khusus guna membentuk Badan Penyelenggara Pembentukan Panitia Persiapan Provinsi Bangka Belitung dengan Surat Keputusan DPRD Gotong Royong Kabupaten Bangka Npmpr 2/KP/DPRGR/1966,Tanggal 28 Maret 1966, kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPRD Gorong Royong (DPRD-GR) Kabupaten Belitung, Nomor 5/DPRD-GR/1967 Tanggal 30 Maret 1967, tentang Pengesahan Laporan Research DPRD-GR Kabupaten Belitung dan Pembentukan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung, serta  Surat Keputusan DPRD-GR Kota Pangkalpinang Nomor 6/SK/DPRD-GR/1967 tentang Pembentukan Panitia Sponsor Persiapan Provinsi Bangka Belitung. Lembaga Penyelenggara tersebut kemudian dikenal dengan nama Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melahirkan Ikrar Tanjung Kelayang.

Perjuangan pembentukan Provinsi Bangka Belitung merupakan jiwa serta aspirasi masyarakat  Bangka Belitung dan tercermin dari pernyataan:  

“Sebagaimana lazimnya  pulau- pulau disekitar sebuah pulau raksasa, yang praktis sama saja dengan daratan atau Continent, Bangka-Belitung, yang dengan pulau-pulau kecil disekitarnya, merupakan satu gugusan pulau- pulau tersendiri, telah senantiasa dianggap dan menjadi embel-embelan saja dari induknya (bandingkan pulau Sumatera dengan luas areal 439.000 km persegi dengan Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang hanya mempunyai areal seluas 16.681,7 km persegi. Ia sering-sering terlupakan sama sekali, hanya diopeni jika terlalu diganggu orang, sakit atau dalam kesusahan dan ditegor, kalau tak patuh atau nakal. Padahal Ia bukanlah hanya terdiri atas beting-beting atau pulau-pulau kering tandus, gugusan karang yang tak berarti apa-apa”.

BACA JUGA:Sejarah Hubungan Antar Etnik di Bangka (Bagian Tiga)

Usulan untuk memperjuangkan Bangka Belitung menjadi provinsi kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Kabupaten Bangka, DPRD-GR Kabupaten Belitung dan DPRD-GR Kotamadya Pangkalpinang, serta telah direstui oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bangka, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Belitung, dan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pangkalpinang. 

Tuntutan untuk membentuk provinsi didasarkan atas kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, serta menuntut keadilan sejarah, sebab Daerah Tingkat I/ Provinsi  Sumatera Selatan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 1959), terdiri dari Empat Keresidenan yaitu Keresidenan   Palembang,  Keresidenan   Bengkulu,  Keresidenan Lampung dan Keresidenan Bangka Belitung, pada perkembangannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, telah dimekarkan yaitu Keresidenan Lampung menjadi Provinsi Lampung, dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967, Keresidenan Bengkulu dimekarkan menjadi  Provinsi Bengkulu lepas dari Provinsi Sumatera Selatan. Satu-satunya Keresidenan yang masih bergabung di Provinsi Sumatera Selatan dan belum memisahkan diri hanyalah Keresidenan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Sejarah Hubungan Antar Etnik di Bangka (Bagian Dua)

''Pada Tanggal 29 Oktober Tahun 1969, rakyat Bangka dan Belitung mengajukan secara resmi kepada pemerintah yang berwenang kiranya pemerintah dapat mengusahakan segera terbentuknya Provinsi/Daerah Tingkat I Bangka Belitung, yang meliputi Daerah-daerah: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kotamadya Pangkalpinang, sebagai daerah otonom sendiri, terpisah dari propinsi Sumatera Selatan. Pada Tahun 1970 disusunlah satu Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rancangan tersebut telah melalui tahapan sidang pleno DPR-GR hingga tingkat pemandangan  umum, namun kemudian rancangan Undang-undang tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh DPR-GR, maka perjuangan rakyat Kepulauan Bangka Belitung pun kemudian pupus pada masa itu,'' ujar Elvian lebih lanjut.

Seiring dengan perubahan konstelasi politik nasional dari Era Orde baru ke Era Reformasi di Tahun 1998, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali bergelora bagaikan Api Yang  Nan Tak  Kunjung Padam. Atas prakarsa para tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, sebagai sebuah gerakan masyarakat, yang berjuang secara konstitusional, lahirlah memorandum DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 29 Tanggal 17 Desember 1999, Memorandum DPRD Kabupaten Bangka Nomor 163 Tanggal 29 Desember 1999 dan Memorandum DPRD Kabupaten Belitung Nomor 208 Tahun 2000, serta kemudian dilakukan Rapat Akbar yang merupakan DEKLERASI/ PERNYATAAN KEHENDAK seluruh Rakyat Bangka Belitung SETUJU Terbentuknya Provinsi Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Sejarah Hubungan Antar Etnik di Bangka (Bagian Satu)

Atas dasar itulah kemudian dibentuk Presedium Perjuangan Pembentukan Provinsi Bangka Belitung sebagai ALAT PERJUANGAN disemua tingkatan. Dengan didukung peran aktif Walikota dan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang,  Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta Persetujuan Gubernur/Kepala Daerah dan DPRD Sumatera Selatan, maka disusunlah melalui prosedural legislasi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: