Diberitakan Diminta Uang Damai, Pemilik Ponton: Kami Tidak Pernah Memberi Keterangan Kepada Wartawan

Diberitakan Diminta Uang Damai, Pemilik Ponton: Kami Tidak Pernah Memberi Keterangan Kepada Wartawan

--

MENTOK - Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersama Personil KP XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel, melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah diduga ilegal di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Selasa (14/11/2023).

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Polairud Iptu Yudi Lasmono mengungkapkan, personel gabungan melaksanakan penindakan kepada 3 unit ponton isap produksi (PIP) yang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

"Sebelumnya personel yang terlibat sudah melakukan himbauan baik kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan diduga ilegal di seputaran wilayah Belo Laut dan Pait Jaya," ungkap Iptu Yudi Lasmono Selasa malam.

Iptu Yudi Lasmono menambahkan, himbauan sudah dilakukan sejak hari Sabtu, Minggu pekan lalu dan hari Senin kemarin. "Baru hari ini ditindak," ujarnya.

Adapun jumlah PIP atau TI Apung diamankan sebanyak 3 unit jenis rajuk tower, 1 unit lagi masih berada di TKP karena kandas dan akan dilakukan penarikan esok hari. "Barang bukti berupa ponton dan pekerja diamankan ke Pos Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Selain penertiban ponton, Polairud juga menindak penambang user user di bakau Belo Laut Sabtu (12/11/2023). Dari penindakan itu berhasil diamankan 8 unit mesin sedangkan penambang kocar kacir berlari ke hutan meninggalkan mesin yang sedang bekerja. 

Penindakan user user kata Yudi setelah pihaknya mendapatkan laporan karena bekerja dikawasan hutan serta meresahkan karena berkerja siang malam."Kami amankan 8 unit, pekerjanya lari ke hutan,"ujarnya.

Sementara itu Jaka warga Dusun Tiga Desa Belo Laut mengucapkan terima kasih kepada Sat Polairud yang sudah menindak tambang user user. Hal itu dikarenakan lokasi penambangan timah dekat belakang rumahnya. Dirinya memang tidak mengetahui saat penindakan oleh Polairud karena sedang di kampung sebelah namun yang dia ketahui ada 8 unit yang diamankan.

"Pekerjanya sudah kabur hanya mesin yang diamankan, Alhamdulillah sudah ditertibkan oleh Polairud karena lokasi kerjanya 30 meter dari rumah saya,"ujarnya.

Rodiar RT 01 Dusun III Desa Belo Laut mengatakan hal yang sama. Dirinya mengatakan selama adanya tambang user user banyak laporan warga merasa terganggu karena dekat dengan pemukiman. Selain itu dekat dengan jalan aspal yang mana kalau musim hujan sering kebanjiran. "Saya mengucapkan terima kasih sudah ditindak semoga ada efek jera biar tidak menambang lagi," ungkapnya.

Terkait apakah ada Polair minta uang damai untuk mengeluarkan mesin yang diamankan, Rodiar membantah hal itu. Dirinya setelah penertiban, malam harinya dihubungi anggota Polair agar ke kantor guna melihat mesin yang diamankan dan benar ada 8 unit. "Saya tidak melihat ada 60 unit mesin user uset dan tidak mendengar ada uang damai, jadi saya bantah kalau ada yang mengatakan Polair mengamankan 60 unit baik itu user user atau ponton apa lagi sampai minta uang damai," terangnya.

Sementara itu dalam penindakan penertiban Polairud diberitakan salah satu media meminta uang damai Rp20-Rp30 juta per unit. Polair sendiri diberitakan mengamankan 60 unit ponton.

Iptu Yudi sendiri membantah berita itu dan mempertanyakan narasumbernya. Karena jangan sampai apa yang diberitakan tidak sesuai fakta. "Kita pertanyakan sumbernya, silakan cek ke pemilik ponton karena sampai malam ini belum ada yang kita hubungi, karena kita fokus pemeriksaan 11 pekerja, yang kita amankan 3 unit bukan 60 unit jangan membuat berita fitnah dan hoaks," ujarnya.

Sementara terkait adanya pemilik ponton diminta uang untuk mengurus damai dibantah Rendi pekerja ponton yang diamankan Polairud. Rendi mengatakan dirinya diamankan pada saat baru kerja jam 12 siang Selasa (14/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: