70 Perusahaan Diundang, yang Datang 37, DPMPTSP Basel Ingatkan Ini

70 Perusahaan Diundang, yang Datang 37, DPMPTSP Basel Ingatkan Ini

Pertemuan DPMPTSP dengan perusahaan yang ada di Basel.--Ilham

BABELLOS.ID, TOBOALI - Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel menggelar pertemuan dengan 70 perusahaan yang berinvestasi di Bumi Junjung Besaoh.

Dari 70 daftar perusahaan yang ada di Basel, yang datang dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri 37 perusahaan.

"Pada hari ini terdapat 37 perusahaan yang hadir dalam rangka pembinaan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Plt Kepala DPMPTSP Basel Kartika Sari, di ruang rapat Gunung Namak Setda Bangka Selatan, Selasa (31/10).

BACA JUGA:Majukan Ekonomi Desa, Bupati Riza Gandeng Baznas Ciptakan 250 Usahawan Baru

BACA JUGA:H. Jupri Minta DKP Babel Bina & Awasi Usaha Budidaya Udang Vaname

Pertemuan ini menurutnya untuk mengingatkan perusahaan agar melaksanakan kewajiban sesuai dengan Undang - undang yang ada, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Basel.

Adapun perusahaan yang mengikuti pertemuan antara lain dari manajemen hotel, sawit, tambang, tambak dan perkebunan.

"Kegiatan ini juga sebagai pengingat agar perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Basel tidak lupa turut mensejahterakan masyarakat, salah satunya menyerap tenaga kerja lokal," ucapnya.

"Bentuk kesejahteraan ini bisa dari CSR, zakat, dan kewajiban lainnya yang sudah diatur undang - undang," imbuhnya.

BACA JUGA:Panggil Pihak Perusahaan, Pemkab Basel Koordinasikan CSR Hewan Kurban agar Merata

BACA JUGA:Pemkab Basel Berikan Bantuan Modal Usaha ke Pelaku UKM & Pedagang Kuliner Keliling

Dalam kegiatan DPMPTSP menghadirkan 6 narasumber dari DLH Basel, Kasi Pidsus Kejari Basel, Kabid WKP Bagian Pajak, dan Ustadz Fadillah mengenai kewajiban perusahaan membayar zakat.

Dijelaskan Kartika, saat ini untuk mendapatkan perizinan ada tiga langkah yang harus dilakukan seperti, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan lingkungan, dan persetujuan penggunaan gedung. Setelah mendapatkan persetujuan tersebut maka perusahaan wajib menjalankan kewajibannya.

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayar THR Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: