Digugat Karena Tanah, Puluhan Warga Sadai Minta Audiensi Dengan Bupati

Digugat Karena Tanah, Puluhan Warga Sadai Minta Audiensi Dengan Bupati

Aksi warga Sadai di halaman Kantor Bupati Basel.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Puluhan warga Sadai Kecamatan Tukak - Sadai meminta audiensi dengan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid pada Senin (30/10). Mereka berkumpul di halaman kantor Bupati Basel.

Permintaan audiensi ini tak lain karena beberapa warga Sadai digugat oleh Munarik Cs lewat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) bahwasannya tanah tersebut merupakan hak waris dari Abdul Hamid selaku orang tua dari Munarik.

Aktivis Bangka Selatan yang diberikan kuasa untuk membantu masyarakat Muhammad Rosidi mengatakan, bahwa tanah tersebut seluas 31.00 M² milik Munarik yang berada di RT. 001 Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak - Sadai.

"Diduga gugatan yang diajukan ke beberapa warga Sadai ini disinyalir tidak sinkron dengan SP3AT yang dikeluarkan oleh pihak desa dan kecamatan mengenai arah mata angin yang tidak sesuai dengan surat warisan," tuturnya.

BACA JUGA:Jadi Satu-satunya Alat Penyeberangan, Ini Harapan Pemilik Jasa Penyebrangan Speed Lidah Sadai - Penutuk

BACA JUGA:Sudah 25 Hari Asap Menyengat keluar dari TPA Gunung Sadai

Berdasarkan SP3AT yang dikeluarkan diketahui bahwa tanah seluas 2.036 Meter persegi yang terletak di RT 001 Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak-Sadai dengan batas - batas; sebelah Utara Laut 45.00 M, sebelah Selatan lekarangan H Diri 31.00 M, Rendra Pribadi 20.00 M. Sebelah Barat Pelabuhan UPP kelas III 54.00 M dan sebelah Timur tanah Munarik 31,00 M 

Sedangkan menurut surat warisan milik Abdul Hamid yang dikeluarkan pada 22 Januari 1983 bahwasanya perbatasan; sebelah Utara Marwah 105 M, sebelah Selatan Tinge 105 M, sebelah Timur Laut 65 M, dan sebelah Barat Djeman 65 M.

Jadi berdasarkan surat warisan tersebut bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Djais Almarhum yang tak lain adalah kakek dari Abdul Hamid.

"Dalam hal ini kita menduga bahwa terjadi maladministrasi terhadap terbitnya SP3AT yang baru karena tidak sinkron dengan surat warisan," ujar Rosidi.

"Untuk itu saya meminta kepada pihak desa serta kecamatan melalui audiensi dengan Bupati Riza Herdavid, agar mengintruksikan agar SP3AT tersebut di kaji ulang serta dievaluasi," tambahnya.

BACA JUGA:Tidak Hanya Menyalurkan Listrik, Kabel Laut 20kV PLN Sadai-Pulau Lepar Kini Menghadirkan Internet Melalui ICON

BACA JUGA:Buruh Harian di Tukak Sadai Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 13 Paket Sabu

Sementara itu, Kades Sadai M Amin yang ia dikonfirmasi bahwa ada warganya yang digugat Perdata ke pengadilan Negeri Sungailiat terkait masalah SP3AT yang dikeluarkan, tidak memberi jawaban jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: