Terlibat Tipikor Dana Desa, Kades Simpang Rimba Diberhentikan Sementara

Terlibat Tipikor Dana Desa, Kades Simpang Rimba Diberhentikan Sementara

Mirwan--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - AS, Kepala Desa (Kades) Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diberhentikan sementara, karena AS dan TA selaku bendahara terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Dana Desa (DD) 2016 - 2017.

Penangkapan terhadap AS dan TA dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung 25 September lalu. Keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Bangka Belitung.

BACA JUGA:Tak Penuhi Harapan Jokowi, Kades dan Bendahara Simpang Rimba Basel di Sel

Modus dari operasi mereka adalah belanja Desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya yaitu mencapai Rp 218.000.990-. Selaij itu mereka juga mempertanggungjawabkan belanja Desa atas kegiatan fiktif Rp 76.625.000 -, serta melakukan pembayaran ke pihak - pihak yang tidak berhak mencapai Rp 71.400.000 -.

Atas adanya kasus ini Kades SA diberhentikan sementara oleh Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel).

Hal ini disampaikan oleh Mirwan sebagai Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Basel, pada Senin (02/10).

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka Kades tersebut sudah dilakukan pemberhentian sementara, bahkan Surat Keputusan (SK) saat ini sudah diproses oleh bagian Hukum Pemkab Basel," tuturnya.

BACA JUGA:Polsek Simpang Rimba Himbau Warga Jangan Bakar Lahan, Kapolsek: Bisa Pidana!

Pemberhentian Kades ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam peraturan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Adapun pengertian diberhentikan ini adalah karena berakhir masa jabatannya dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

"Pemberhentian ini bisa dilakukan oleh Bupati, dan sudah sesuai undang - undang serta guna memperlancar pelayanan di Desa tersebut," ucap Mirwan.

BACA JUGA:Selama Ramadan, JCA Simpang Rimba Berbagi Berkah Paket Takjil & Sembako

Lebih lanjut, pemberhentian sementara ini berlaku apabila muncul keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah, selain itu Kades tersebut juga masih bisa menduduki jabatannya bahkan bisa juga lengser dari jabatannya tergantung keputusan pengadilan serta masa jabatannya.

"Menunggu keputusan pengadilan, apabila bersalah pasti akan diproses pemberhentiannya tetapi apabila tidak terbukti maka akan dilakukan evaluasi dan direhabilitasi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: