Pomelik Izin Tambang di Beriga Masih Dipantau, Rencana RDP Lanjutan Belum Ada
Me Hoa--
BABELPOS, KOBA - Polemik penolakan warga terkait izin penambangan pihak PT Timah Tbk di IUP Laut Desa Batu Beriga sedang diperjuangkan oleh DPRD dan Pemkab Bangka Tengah (Bateng) bersama pihak Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke Pusat.
Diketahui, Selasa (24/10/2023) ini, pihak DPRD dan Pemkab Bateng bersama Provinsi Babel akan berkonsultasi langsung dengan Kementrian ESDM dan Rabu, (25/10/2023) ke Kementrian Perikanan dan Kelautan.
BACA JUGA:Tim Pansus DPRD Bangka Barat Godok Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Bahkan, beberapa waktu lalu, DPRD Bateng sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Batu Beriga, pihak Pemkab Bateng dan Pemprov Babel.
Ketua DPRD, Me Hoa mengatakan untuk saat ini dirinya masih melakukan pemantauan, sehingga belum ada rencana untuk kembali melakukan RDP.
BACA JUGA:Laga Emosional Hojlund, Setan Merah Wajib Menang
"Sementara ini untuk rencana RDP akan saya cek dulu, apakah masyarakat Beriga komitmen, sebelum adanya kejelasan izin yang kita tunggu, masih bisakah izin ini direvisi dan lainnya, karena saat RDP kemarin, semuanya sudah dibuka secara transparan," ujar Me Hoa kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
"Jadi harus taat, artinya sebelum ada kejelasan itu, jangan dibangun dulu pos dan lainnya. Karena ditakutkan menambak riak-riak baru yang membuat orang lain tidak nyaman," tambahnya.
BACA JUGA:Nilai Numerasi Siswa Bateng Tertinggal dari Literasi, Pemkab Luncurkan Bahagia Belajar
Kata Me Hoa, maksud dan tujuan pihaknya berkonsultasi ke Pusat adalah untuk meminta kejelasan, apakah izin yang ada masih bisa direvisi.
"Saya ingin tahu, kalau izin aktivitas penambangan ini sudah dikeluarkan, apakah pihak kementrian tidak bisa membatalkan izin yang ada, dianulir ataupun direvisi," tuturnya.
BACA JUGA:2 Desa di Basel Terapkan Program Mamah Papah
"Jika tidak bisa, mohon disampaikan langsung kepada rakyat di sana. Edukasi ke masyarakat langsung, jadi masyarakat tidak menyalahkan siapapun, karena terlihat saat ini menyalahkan DPRD dan Kepala Daerah, akhirnya lempar jenjang ke Provinsi, lalu ke Kemenreian dan berujung bawa undang-undang, kekayaan negara milik negara, dikelola oleh negara tapi ini perlu edukasi," sambungnya.
Kata Dia, jika pun kemungkinan terburuk, izin tersebut tak bisa dicabut dan direvisi, maka harus jelas, rakyat Beriga dapat keuntungan apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: