Tim Pansus DPRD Bangka Barat Godok Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Tim Pansus DPRD Bangka Barat Godok Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Marudur Saragih--

MENTOK - Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat sedang menggodok atau menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PRD). 

Pembahasan ini dilakukan mengingat seluruh daerah wajib memiliki Perda PRD sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Perda ini paling lambat ditunggu hingga 5 Januari 2024 mendatang.

Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih menyebut, jika tidak memiliki Perda PRD, maka daerah terancam tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah lantaran tidak memiliki payung hukum. 

Undang-undang (UU) HKPD sendiri merupakan sarana sinergi fiskal antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi Tim Pansus DPRD Babar sedang membahas sekarang, sebenarnya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi Raperda PRD ini. Karena sudah melakukan pembahasan, harmonisasi di awal sudah, tinggal finalisasi," ujar Marudur Selasa (24/10/2023). 

Menurut Marudur, penyusunan Perda ini harus segera diselesaikan sebelum tanggal 5 Januari 2024. Jika tidak, maka Pemkab Babar tidak dapat memungut pajak dan retribusi selama 1 tahun berjalan sebagai sanksi dari pemerintah pusat. 

"Jadi kita masih punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan perda ini, kemarin dari kemendagri pun sudah memberikan arahan, kaji dan tahap finalisasi. Kemenkeu juga sudah mempunyai catatan, mudah-mudahan tahun ini selesai," ungkapnya.

Ditambahkannya, kalau Raperda PRD sudah selesai, tinggal di paripurnakan untuk menjadi Perda. Namun, secara detailnya pansus yang paham. "Tapi yang jelas dalam perda ini sesuai UU, pemungutan pajak dan retribusi hanya satu payung hukum di seluruh OPD, termasuk BLUD Rumah Sakit. Tapi teknisnya, tetap kembali ke OPD masing-masing," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: