Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tanggung Jawab Bersama
Ist/Dokumentasi Diskominfo Babel--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, berkesempatan membuka kegiatan Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel yang digelar BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Soll Marina, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (17/10/2023).
BACA JUGA:Waka Polresta Pangkalpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Suganda menyebutkan, pemerintah daerah memahami pentingnya bagi para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih kinetik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh. Namun, kini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerjaan rentan melalui pemerintah daerah, dan badan usaha," katanya.
BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan, Bangka Tengah Nyatakan Siap Amankan Pemilu 2024 Mendatang
Ia menambahkan, berdasarkan data coverage tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Babel, untuk peserta pekerja formal sektor penerima upah (PU) baru sebesar 41,61 persen l, dan peserta pekerja informasi sektor bukan penerima upah baru (BPU) sebesar 12,34 persen.
"Jumlah ini tentu saja sangat tidak menggembirakan. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan angka coverage ini," katanya.
BACA JUGA:6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus Dituntut 6 Tahun Penjara
Diutarakan dia, inisiatif BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan gerakan nasional perlindungan pekerja tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, atau BPU patut diapresiasi. Diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional.
"Tentunya pelaksanaan pekerjaan rentan di setiap daerah tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan saja, kerja sama para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan," katanya.
BACA JUGA:Bersama Bawaslu Jagat Saksana KPU Bateng Siap Amankan Pemilu 2024
Dipaparkan Suganda, pada tahun 2022, APBD Pemprov. Kep. Babel memberikan stimulus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 29.595 orang pekerja rentan di seluruh wilayah Babel.
"Besar harapan kami langkah ini juga dapat diikuti pemerintah kabupaten/kota, serta badan usaha melalui dana CSR, agar semakin banyak lagi pekerjaan rentan di Provinsi Babel yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
BACA JUGA:Kering! Embung Yamin Seperti Lapangan Bola, Anggaran Besar, Tapi Seperti Tak Ada Manfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: