Rudianto Tjen Harap Revisi UU Penyiaran Ciptakan Siaran yang Mendidik Masyarakat

Rudianto Tjen Harap Revisi UU Penyiaran Ciptakan Siaran yang Mendidik Masyarakat

Rudianto Tjen--

ANGGOTA Komisi I DPR RI Dapil Bangka Belitung (Babel), Ir. Rudianto Tjen berharap Revisi Undang-Undang Penyiaran mampu menciptakan iklim siaran yang memberikan edukasi masyarakat. Mengingat, perkembangan teknologi saat ini memudahkan masyarakat mengakses berbagai siaran, baik konvensional maupun media baru.

-----------

PASALNYA, sejumlah poin penting akan masuk dalam draft Revisi UU Penyiaran seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran (media konvensional) dan media baru. 

Perlakuan yang sama ini, dijelaskan Rudi, untuk memastikan media baru atau media sosial agar ikut memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat karena sudah masuk dalam regulasi pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

BACA JUGA:Semangat Kuat Rudianto Tjen Membumikan Pancasila di Babel

"Jadi perkembangan penyiaran di republik ini sudah berkembang dengan begitu pesat, kita harapkan peran KPI ini dengan undang-undang yang lama itu belum banyak menegur apalagi mengatur penyiaran-penyiaran modern seperti sekarang ini yang sudah digital," kata Rudi.

"Kita ingin dunia penyiaran ini menjadi media untuk membawa, mendidik masyarakat agar menjadi lebih baik, sehingga hidup berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik,” sambungnya.   

Hal itu dipaparkan Rudi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Revisi UU Penyiaran bertajuk 'Dinamika Pengawasan Lembaga Penyiaran dan Media Baru' di Grand Safran Hotel, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (11/10) lalu.

Saat ini, Rudi menuturkan Revisi UU Penyiaran sedang digodok dan dalam proses revisi. Politisi PDI Perjuangan itu optimis UU Penyiaran rampung pada akhir tahun 2023.

BACA JUGA:Beri Tambahan Modal Bukti Rudianto Tjen Ingin UMKM Lokal Bergerak

"Kita yakini di tahun 2023 barang ini (UU Penyiaran _Red) selesai. Kita selanjutnya kan akan pemilu dan mau kampanye, jadi harus segera selesai," kata Rudi.

Diketahui, revisi RUU Penyiaran sudah dilakukan sejak tahun 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Alasannya adalah karena UU Penyiaran yang eksis saat ini, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini. 

"Untuk itu, saya pikir revisi undang-undang ini menurut kita sangat penting dan memang undang-undang ini kan sudah termasuk sudah ketinggalan zaman, kasarnya, tetapi yang pasti bahwa UU ini perlu kita revisi dan perkuat dan mempermudah temen-temen lembaga penyiaran ini," kata Rudianto Tjen.

BACA JUGA:Rudianto Tjen Terus Dukung Event Olahraga. Demi Tingkatkan Ekonomi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: