Umur Belum Cukup, Gibran Tetap Bisa Maju Jadi Cawapres, Ini Sebabnya

Umur Belum Cukup, Gibran Tetap Bisa Maju Jadi Cawapres, Ini Sebabnya

Ketua MK Anwar Usman.--

BABELPOS.ID.- Meski usia belum mencukupi, namun putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka ternyata punya jalan lain.  

Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

BACA JUGA:Jokowi Effect

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman.

BACA JUGA:Selesai! Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo

Dia menyebutkan bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945'," urainya.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: