Daftar CPNS dan PPPK, Hingga Rabu (11/10) Pukul 23.59 WIB. Tak Ada Perpanjangan Lagi!
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen- FOTO: Ilust babelpos.id-
BABELPOS.ID.- Meski telah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk CPNS dan PPPK slama 2 hari, yaitu tanggal 10 - 11 Oktober pukul 23.59 WIB, namun jika kembali ada problem, bukan berarti pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberi kesempatan atau perpanjangan kembali.
Pihak BKN secara tegas menyatakan meminta para pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK segera submit maupun resume.
Bahkan, DEPUTI Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan peserta harus memanfaatkan penambahan waktu dengan menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin tanpa menunggu update jumlah pelamar pada instansi yang dilamar.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dan CPNS Diperpanjang Sampai Rabu (11/10)
"Jadwalnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah diperpanjang sampai 11 Oktober pukul 23.59 WIB. Ingat, besok malam terakhir," kata Suharmen.
Dia menegaskan setelah itu tidak ada perpanjangan lagi, karena perlu waktu untuk melaksanakan tahap-tahap berikutnya.
Sementara, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengungkapkan penyebab hingga ada perpanjangan waktu.
"Kami berharap pelamar dapat memanfaatkan betul penambahan waktu ini dengan menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin tanpa menunggu update jumlah pelamar pada instansi yang dilamar," terangnya.
Di samping itu BKN juga tetap mengupayakan kelancaran portal SSCASN agar dapat mengakomodir para pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran hingga hari ini.
BACA JUGA:Lamar CPNS dan PPPK. Begini Cara Beli dan Pasang Meterai Digital
Jadwal seleksi CPNS 2023 sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi, 19 September s.d. 3 Oktober
2. Pendaftaran Seleksi, 20 September s.d. 11 Oktober
3. Seleksi Administrasi, 20 September s.d. 14 Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: