Pemilik Sabu 395,21 Gram yang Disita dari Mantan Pembalap di Pangkalpinang Punya Nomor HP Berkode Luar Negeri

Pemilik Sabu 395,21 Gram yang Disita dari Mantan Pembalap di Pangkalpinang Punya Nomor HP Berkode Luar Negeri

AKP Antoni Saputra --Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pemilik sabu 395,21 gram yang disita dari seorang mantan pembalap di Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. 

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya mendapatkan nomor handphone dari pemilik sabu tersebut. Hanya saja, kata dia, setelah ditelusuri, nomor handphone tersebut berkode dari luar negeri. 

"Ya nomor HP bandar narkoba berinisial PAK itu kodenya luar negeri. Tapi kini nomornya sudah tak aktif lagi," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Jumat (6/10/2023). 

BACA JUGA:Simpan 395,21 Gr Sabu, Mantan Pembalap Disengat Tim Kalong. Sang Bos Buronan?

Setelah melakukan pelacakan nomor handphone tersebut, diakuinya, ada satu bandar yang diduga pemilik sabu tersebut. Namun dia mengaku cukup kesulitan untuk mengungkapkannya. 

"Karena pelaku yang diduga bandar ini, setiap mau diamankan tidak memiliki barang bukti, sehingga pihak kepolisian tidak bisa menjeratnya," tegasnya. 

BACA JUGA:Buronan Curanmor Diringkus. Maling Motor 2 TKP untuk Beli Sabu

Disisi lain, lanjut Antoni, tersangka yang diamankan mengaku tidak mengetahui pemilik barang tersebut. Pelaku, kata dia, hanya berkomunikasi via handphone. 

"Dan tersangka yang kita amankan ini, dia bekerja sesuai arahan pemilik sabu tersebut. Dan hingga lima hari disimpan dikontrakan, belum ada arahan perintah untuk melempar atau membuangnya. Jadi memang sulit untuk mengungkapnnya. Namun demikian, kita akan terus memburu pemilik sabu bernama PAK ini yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Antoni. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Berok Diringkus Sat Restik Polres Bateng, Barang Bukti 21,77 Gram Sabu

Sebelumnya, Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seprang residivis narkoba bernama Syamsudin alias Centeng (34) pada Minggu (1/10/2023) lalu di kontrakannya di Jalan Kenali Asam RT 009 RW 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka yang diketahui mantan pembalap di Kota Pangkalpinang itu, Tim Kalong berhasil menyita sebanyak empat bungkus plastik strip bening ukuran besar dengan total berat sabu 395,21 gram

BACA JUGA:Buruh Harian di Tukak Sadai Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 13 Paket Sabu

"Dari pengakuan tersangka, kontrakannya hanya dijadikan tempat penyimpanan saja, yang mana sabu itu sudah lima hari dikontrakannya dan belum ada perintah untuk melempar atau membuangnya," beber Antoni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: