Kasus Korupsi Kades Simpang Rimba Masuk Tahap II, Jaksa Susun Dakwaan

Kasus Korupsi Kades Simpang Rimba Masuk Tahap II, Jaksa Susun Dakwaan

Kajari Bangka Selatan Riama BR Sihite --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan tahap II sekaligus penahanan terhadap terduga pelaku Kades Simpang Rimba SA dan Bendahara Desa TA, dalam tindak kasus Tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pendapatan Desa Simpang Rimba tahun anggaran 2016 dan 2017.

Diketahui kedua terduga pelaku sudah ditahan sejak 25 September 2023 lalu. Keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Bangka Belitung.

Kedua tersangka pelaku telah diduga melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran desa tahun 2016 dan 2017, di mana belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya mencapai Rp 218.000.990-. Selain itu mereka juga mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan fiktif Rp 76.625.000 -, serta melakukan pembayaran ke pihak-pihak yang tidak berhak mencapai Rp 71.400.000.

BACA JUGA:Terlibat Tipikor Dana Desa, Kades Simpang Rimba Diberhentikan Sementara

Kejari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, kasus ini memasuki tahap dua dengan pelimpahan perkara dari Polda Bangka Belitung dan Kejati Bangka Belitung ke pihak Kejari Basel.

"Tahap selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap kedua pelaku guna pelimpahan perkara ke persidangan," terangnya, Selasa (03/10).

Diketahui kedua terduga pelaku telah melakukan tindak melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa.

BACA JUGA:Tak Penuhi Harapan Jokowi, Kades dan Bendahara Simpang Rimba Basel di Sel

Penyalahgunaan ini terhitung dari periode tahun 2016 sampai dengan 2017 dengan membuat pertangungjawaban serta tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Mereka berdua telah melakukan penyalahgunaan anggaran dari tahun 2016 hingga 2017 tanpa ada bukti yang sah, dan merugikan negara sebesar Rp 366.625.990," ungkap Michael.

Terhadap terduga pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas dakwaan tahap II ini Kejari Basel telah secara resmi menahan kedua terduga pelaku SA dan TA di lapas kelas II Pangkalpinang selama 20 hari terhitung dari hari ini 03 Oktober sampai 22 Oktober 2023," tandasnya. 

BACA JUGA:Polsek Simpang Rimba Himbau Warga Jangan Bakar Lahan, Kapolsek: Bisa Pidana!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: