Tertangkap di Pelabuhan Mentok, Pelaku Penikaman di Airruai Terancam Hukuman Ini

Tertangkap di Pelabuhan Mentok, Pelaku Penikaman di Airruai Terancam Hukuman Ini

Pelaku saat dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk pelaku penikaman warga Desa Airruai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penangkapan pelaku bersama Unit Reskrim Polsek Pemali, Polsek Mentok dan Tim Opsnal Bangka Barat ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ketika pelaku hendak kabur ke Palembang.

BACA JUGA:Gerak Cepat Buser Polres Bangka, Tempo 8 Jam Pembunuh Agan Diringkus

Pelaku Andy (45) warga asal Palembang yang tinggal di Airruai tertangkap sekitar pukul 18.00, Selasa (26/9). Sebelumnya Andy membuat korban bernama Asmara alias Agan (40) harus meregang nyawa akibat tusukan Andy yang sedikitnya tiga lubang.

"Iya malam tadi kita berhasil menangkap pelaku Andi saat berada di Mentok, diduga hendak menyeberang ke Palembang," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia kepada wartawan Rabu (27/9).

BACA JUGA: Ditikam, Darah Berceceran. Asmara Desa Airuai Terkapar dan Tewas

Dalam kasus ini, pelaku menikam korban di bagian punggung dua kali dan bagian dada kiri satu kali. Kejadian berawal, korban terlibat adu mulut dengan salah satu pelimbang timah karena menginjak sakan hingga patah.

Setelah itu pelaku datang dan ikut adu mulut dengan korban. Tak diduga pelaku memegang pisau langsung menusuk korban dari belakang. Pelaku kemudian kabur yang akhirnya tertangkap di Pelabuhan Mentok. Kejadian sekitar pukul 10.00 ini terungkap selang beberapa jam setelah pelaku berhasil diamankan pukul 18.00.

BACA JUGA: Ditikam, Darah Berceceran. Asmara Desa Airuai Terkapar dan Tewas

Akibat perbuatannya Andy terancam dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: