Pemprov Kep. Babel Rampungkan Laporan Capaian Kinerja Pj Gubernur Triwulan II 2023
Ist/Dokumentasi Diskominfo Babel--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) tengah merampungkan Laporan Capaian Kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, periode triwulan II Tahun 2023. Laporan pertanggung jawaban rutin tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Chelsea Kalah Terus, Pochettino Minta Waktu
Adapun paparan dari capaian kinerja yang dimaksud akan disampaikan pada 5 Oktober 2023 mendatang ke Inspektur Jenderal Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Beberapa hal akan dikemukakan Pj Gubernur Suganda, diantaranya berkaitan dengan realisasi program hingga anggaran. Demikian dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Laporan Capaian Kinerja Pj Gubernur Triwulan II di Rumah Dinas Gubernur, Senin (25/9/2023).
Diutarakan Pj Gubernur, ada tiga aspek yang menjadi bahan penilaian yang akan dilaporkan, yaitu aspek pemerintahan, aspek pembangunan, dan aspek kemasyarakatan.
"Hari ini kita merampungkan bahan untuk paparan evaluasi kinerja Pj Gubernur selama 3 bulan terakhir. Jadi kita melihat apa saja yang sedang direncanakan dan sudah dilakukan selama 3 bulan ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Haris PJ Bupati Bangka, Wakil Ketua DPRD Rendra Basri: Pilihan Terbaik!
Pj Gubernur Suganda melanjutkan, bahwasanya laporan capaian kinerja ini juga dibuat bersama-sama dengan perangkat daerah yang mana terkait langsung dengan aspek-aspek yang dimaksud sebelumnya.
Selain itu ia menambahkan, capaian kinerja tersebut akan dilaporkan secara kolektif tentang sejauh mana kerja bersama antara Pj Gubernur dan Pemprov Kep. Babel dalam 3 bulan terakhir.
"Jadi, mudah-mudahan kelihatan nanti tiga bulan kemarin apa yang dikerjakan, baik itu pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," pungkasnya.
Penulis: Irnawati
Fotografer: Jo Fandi
Editor: Kris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: