Mengapa Anggaran Pengadaan Sertifikat Transmigrasi Jebus Seperti Misteri?
--
BABELPOS.ID.- Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangka Belitung, I Made Daging ogah membocorkan berapa anggaran ril terkait penerbitan sertifikat penyelenggaraan lahan transmigrasi di Desa Jebus, Bangka Barat tahun 2021 yang telah menjerat 2 pejabatnya itu. Dengan alasan tak hafal angka persisnya yang sudah masuk ke dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan anggaran). Apalagi pelaksanaanya tahun 2021 lalu sedangkan dirinya baru menjabat sebagai Kakanwil baru 4 bulan.
Padahal terkait ril anggaran sampai detik ini terus menjadi misteri mulai dari dakwaan hingga fakta sidang. Adapun dari kesaksian 2 orang pejabat BPN di muka sidang tak lain Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo -kini sudah tersangka- hanya melemparkan kepada pihak kantor wilayah BPN.
"Sumber anggaranya adalah anggaran APBN dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lalu termuat dalam DIPA ada target sertifikasi tahun 2021 di lingkungan kantor wilayah BPN Bangka Belitung dengan jumlah targetnya saya gak hafal waktu itu -karena belum menjabat," kata Made Daging saat ditanya Babel Pos usai pelaksanaan HUT Agraria.
Dia mengklaim kalau program sertifikasi itu sudah berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu juga menurutnya sudah sesuai target.
BACA JUGA:Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka Sertifikat: Marshal: Semestinya Sedari Awal
"Kalau menghafal saya tidak hafal ya. Kita lihat DIPA-nya berapa satuan, berapa komponen-komponen satuanya apa saja. Kita contoh misalnya pengukuran satuan bidangnya sekian untuk luas sekian sampai sekian. Biasanya ada gradasi luasnya juga," ucap pria asli Bali.
Menurutnya untuk persertifikat itu perbidang tanah. "Perbidang itu diberikan harga misalnya Rp 500 ribu itu contoh misalnya ya, dari 500 ribu itu telah dibagi berapa komponenya. Misalnya ngukur Rp 300 ribu, sidang panitia PPL dan honornya untuk transportasi misalnya Rp 100 ribu. Kemudian untuk administrasinya misalnya Rp100 ribu. Tapi ini ilustrasi ya bukan harga sebenarnya," sebutnya.
Terkait besaran honorarium para panitia pertimbangan landreform (PPL) -yang berkisar Rp10 juta hingga Rp belasan juta- tak ditampiknya. Karena menurutnya hitungan per bidang / sertifikat bukan pernama.
"Bisa jadi pernama itu muncul sertifikat berapa bidang. Misalnya untuk pemukimanya berapa bidang, juga kebun usahanya," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Trans, Jebus. Ditunggu Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Para Terdakwa
Disinggung lagi berapa persis sumber anggaran dan berapa yang telah dihabiskan tapi lagi-lagi dia mengelak menyebutkan secara ril.
''Kalau tadi ada hal-hal yang belum terungkap misalnya soal harga satuanya berapa semua bisa kita klarifikasi. Semua ada anggaranya dan tidak ada anggaran di luar itu yang diterima oleh petugasnya," elaknya.
"Kalau terkait jumlah sampai Rp 10 jutaan bisa jadi karena jumlah bidangnya memang sampai 400-an dan bukan saja satu desa tapi banyak desa " tukasnya. Seraya pamit dan terburu-buru untuk bertemu jajaran kepala kantor.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: