Cegah Pelanggaran Anggota Polri, Bidang Propam Polda Babel Gelar Sosialisasi ke Polres Bateng
--
BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) bersama Bidang Propam Polda Kep. Babel menggelar kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Bidang Propam kepada para personil Polres Bangka Tengah, Kamis (21/9/2023).
Diketahui, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada para personil tentang aturan atau larangan yang mengaju kepada tindakan sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023, Pemkab Bangka Tengah Buka 20 Formasi Rescuer
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kompol Remiwati, SH selaku Kabag SDM Polres Bangka Tengah menyambut tim Bidang Propam di Aula Prasawirya Polres Bangka Tengah sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
"Hari ini, kita akan melaksanakan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh Kasubid Paminal Bid Propam Polda Babel dan kami akan mendengarkan apa yang akan disampaikan, sehingga kita lebih paham lagi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan sebagai anggota Polri dan saya tekankan kepada para personil ikuti dengan baik kegiatan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Iseng-iseng Berduit, Main 4 Aplikasi Ini Bisa Dapat Saldo DANA
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini para personil Polres Bangka Tengah dapat lebih paham akan apa yang bisa dilakukan dan larangan yang ada, sehingga bentuk - bentuk pelanggaran dapat diminimalisir.
"Sekali lagi kami persilahkan kepada tim nanti untuk menyampaikan dan kami selaku peserta akan mengikuti dengan baik," tutur Kompol Remi.
BACA JUGA:18 Tahun Himpaudi Bangka Tengah Semarak dengan Lomba Kolase Hingga Looseparts
Sementara itu, Kasubbid Paminal Kompol Dedi Setiawan, SH, S.IK selaku Ketua Tim Sosialisasi Bid Propam Polda Babel dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan Polres Bangka Tengah dan memohon maaf, karena kegiatan ini harus dijadwalkan ulang.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Bangka Tengah atas sambutannya dan kita disini nanti akan melaksanakan sosialisasi tentang peraturan yang ada dibidang Propam," tuturnya.
BACA JUGA:BKS Kumham Perkuat Peran Kantor Wilayah untuk Tingkatkan Kualitas Kebijakan
Kata Dia, pihaknya akan mensosialisasikan materi terkait beberapa peraturan-peraturan yang ada diantaranya mekanisme penangganan pelanggaran disiplin anggota Polri, peraturan Pemerintah no 2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri dan pengelolaan barang bukti dilingkungan Propam Polri.
"Disini kami akan sampaikan yang kaitannya menjelang tahun politik dan kita menghimbau agar anggota Polri untuk menghindari hal-hal yang berbau Politik dan jangan sampai hal tersebut dapat dinilai sebagai keberpihakan atau ketidak netralan kita selaku anggota Polri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: