Kelangkaan LPG 3 Kg akan Terus Terjadi. BPJ: Karena Data tak Pernah Sikron
--
''Tetapi tentunya BUMDES tersebut tidak bisa menggantikan peran Agen dan Pangkalan. Tapi merupakan bagian dari mata rantai penyaluran Gas LPG 3 kg terutama di pedesaan,'' lanjutnya.
Selain itu Bambang Patijaya juga menanggapi terkait pihak pajak yang dianggapnya semena-mena.
“Saya melihat problem kita itu adalah problem egosektoral. Saya di Bangka Belitung banyak mendapat keluhan dari para Agen terkait pajak yang harus dibayarkan yakni PPN dan PPH. Mereka tidak keberatan terkait PPH, sedangkan pada SK GUB no 850 tentang HET tidak ada komponen PPN sementara pada PMK NO 62 / PMK 03 / 2022 ini menggantikan PMK yg lama No 220 PMK 03 / 2020 ini adalah tentang pengenaan PPN terhadap LPG 3kg subsidi,'' tutur BPJ kemudian.
BACA JUGA:Susahnya Cari LPG 3 Kg, Sudah Antri Tetap Tak Kebagian
''Bagi kami tidak ada masalah jika dipungut PPN kepada agen selama didalam HET nya sudah ada komponen tersebut. Pihak Kantor Pajak jangan semena mena dalam hal ini. Ada hal dimana PMK keluar tahun 2020, ketika agen baru berdiri 2018 sudah ditagih pajaknya, padahal PMK-nya juga belum keluar. Jangan sampai kawan perpajakan untuk KPI (Key Performance Indicator) yang tinggi semua jadi dipajakin dengan semena mena, lalu kemudian ada negosiasi, kan ga wajar jadinya. Gubernur Bangka Belitung diharapkan dapat segera merubah komponen HET dengan memasukan PPN, setelah itu silahkan kantor pajak menagih kepada Para pengusaha Agen Gas LPG 3kg. selain itu Pak Dirjen Migas juga diharapkan memberikan solusi untuk para pengusaha Agen LPG,” tutur BPJ yang dikenal vokal tersebut.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: