KPK RI Hadir di Bateng Beri Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
--
BABELPOS.ID, KOBA - Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi di Ruang Rapat VIP Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada Jumat, (8/9/2023).
Diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Bupati Bateng, Algafry Rahman mengapresiasi KPK RI yang telah hadir menjadi narasumber.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat mengikuti sosialisasi antikorupsi pencegahan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Bateng, yang mana ini merupakan komitmen kita untuk mencegah dan memerangi korupsi," ujar Algafry kepada awak media.
Dikatakan Algafry, tindakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan serta menjadi ancaman.
"Untuk menutup celah korupsi, Pemkab Bateng telah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Indra Furqon, selaku Widya Iswara Ahli Madya, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI menyampaikan bahwa masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya.
"Kami sampaikan bahwa ASN di Indonesia ini masih banyak yang belum melaporkan dana gratifikasi, bahkan mereka juga belum mengerti apa itu gratifikasi," ujarnya.
"Gratifikasi itu pemberian, pemberian ini punya arti luas, seperti pemberian uang, barang, discount, Komisi, Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, serta fasilitas lainnya," tambahnya.
Kata Dia, sudah banyak terjadi kasus pejabat daerah yang telah menerima gratifikasi hingga belasan tahun tapi tidak melaporkannya.
"Ada yang menerima sejak 10 tahun yang lalu, bahkan 15 tahun juga ada, namun pada akhirnya terungkap," terangnya.
Maka dari itu, dia sampaikan pentingnya Sosialisasi Anti Korupsi ini dilakukan, masih banyak yang menganggap Gratifikasi ini kecil padahal dampaknya begitu besar dan bahaya.
Kemudian, ketika gratifikasi/pemberian tersebut sudah diketahui oleh KPK, ada banyak bentuk rasionalitas yang mereka sampaikan.
"Ada banyak alasan yang dijadikan sebagai pembenaran, diantaranya itu sekedar tanda tanda terimakasih, pemberian cuma-cuma dan ikhlas, yang penting tidak suap, dan lain-lainnya masih banyak lagi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: