Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas 3 Kg Wajib Syarat Ini
Truk menurunkan LPG 3 Kg di salah satu agen di Toboali.-Ilham -
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.
Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG Tabung 3 Kg.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Idul Adha 1444 H
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG Tabung 3 Kg.
Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.
"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," tutup Dirjen Migas. (*)
BACA JUGA:Laporan yang Banyak Diterima Disperindag Babel, Kasus LPG 3 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id