Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas 3 Kg Wajib Syarat Ini

Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas 3 Kg Wajib Syarat Ini

Truk menurunkan LPG 3 Kg di salah satu agen di Toboali.-Ilham -

BABELPOS.ID - Terhitung mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 hanya diberikan kepada masyarakat yang terdata. Hal ini merupakan implementasi program pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Untuk itu sejak 1 Maret 2023, Pertamina telah melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website.

BACA JUGA:Sidak, Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Subsidi Aman

Pendataan atau pencocokan data pengguna LPG melon ini dilakukan agar lebih tepat sasaran sesuai komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG 3 Kg.

Dengan demikian diharapkan subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya Rabu 23 Agustus 2023 seperti dikutip disway.id. 

BACA JUGA: Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar

Dijelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Kelangkaan LPG, Ini Kata Manager PT HKM

Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. 

Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

BACA JUGA:Susahnya Cari LPG 3 Kg, Sudah Antri Tetap Tak Kebagian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id