Hadiah HUT RI, Sukirman dan Ming Ming Tak Naikkan Harga Sewa Ruko

Hadiah HUT RI, Sukirman dan Ming Ming Tak Naikkan Harga Sewa Ruko

--

MENTOK - Kecemasan pedang yang menempati meja petak dan petak toko di Kecamatan Mentok hilang. Hal itu karena niat Pemkab Bangka Barat menaikkan retribusi sewa mencapai 300 persen ditunda.

Para pedagang merasa lega setelah diajak musyawarah di rumah dinas Bupati Senin malam (7/8/2023). Musyawarah langsung dipimpin Bupati H Sukirman didampingi Wabup Bong Ming Ming, Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Abimayu dan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Aidi.

Acara dipandu langsung Bong Ming Ming penuh dengan canda tawa sehingga perundingan dengan suasana cair. Ming Ming ngatakan kenaikan yang dilakukan tentunya bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah namun karena pihaknya mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Kami ditegur BPK karena harga sewa terlalu murah,"ungkapnya.

Dikatakan Ming Ming, kalau tidak mendapatkan teguran BPK, Pemkab lebih senang dengan harga yang sekarang karena sangat meringankan apa lagi ekonomi masih lesu imbas corona. Pemkab sendiri tentunya tidak mau menjadikan petak pasar sebagai bisnis apa lagi terhadap masyarakat sendiri."Ini bukan bisnis ok, tapi biaya sewa tu pacak bantu Pemkab bayar berobat gratis kita,"ujarnya.

Lanjut Ming Ming jadi malam ini harus dituntaskan dan disepakati mau berapa naiknya. Keputusan harus mufakat sehingga tidak memberatkan dan pihaknya tidak ditegur BPK."Malam ni kita lah obral, lah diskon bahkan kek pabrik lh tejual,"candanya yang langsung disambut gelak tawa ratusan pedagang.

Sementara Sukirman mengatakan dalam rangka menyambut HUT RI ke 78 maka biaya sewa tidak dinaikan. Pihaknya ingin masyarakat tidak dibebankan dengan kenaikan. Selain itu untuk petak toko yang lokasinya di dalam bukan pinggir jalan harga lebih murah. "Sebenarnya tidak naik, bahkan turun. Yang tertinggi itu Rp9.000 per hari dan yang paling rendah Rp4.000 per hari. Tidak ada penarikan bulanan atau tahunan jadinya per hari. Pihak ketiga tidak boleh lagi lah ada. Mudah-mudahan ini disepakati," ungkap Sukirman.

Aidi juga merinci untuk tarif yang lapak meja itu per harinya Rp4.000. Kemudian untuk yang petak toko Rp7.000. Sedangkan untuk yang ruko (Jalan Kemakmuran) itu bervariasi tergantung dengan ukuran ruko, ada yang Rp9.000, terus Rp5.000 dan Rp4.000. "Jadi kalau sudah diputuskan dan disepakati maka kami akan menetapkan melalui Peraturan Bupati," terangnya.

Jumlah lokasi milik Pemkab yakni meja sayur 116, meja ikan 116, meja ayam 24, meja daging 24, PKL I 36, PKL II 84, meja buah sayur 40, petak toko pasar baru 30, ruko kemakmuran 37, ruko 8, eks hotel acay 28, MS Rahman 14, Ayani 14 dan Yos Sudarso 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: