Imbas UU HKPD, Pemprov Berpikir Keras! Retribusi Parkir Jadi Pilihan Optimalisasi Pendapatan

Imbas UU HKPD, Pemprov Berpikir Keras! Retribusi Parkir Jadi Pilihan Optimalisasi Pendapatan

Ranto Sendhu-Julian -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tampaknya membuat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berpikir keras.

Pasalnya, ada beberapa kewenangan yang menjadi sumber pendapatan Pemprov Babel yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (Bakuda) berpindah ke Pemerintah Kabupaten/kota. Tak mau tinggal diam, Pemprov dan DPRD berkolaborasi menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Guna mengoptimalkan pendapatan sebagai pengganti pendapatan yang diambil kewenangan Pemkab/kota, Pemprov Babel membidik beberapa pajak dan retribusi yang belum tergali optimal sejauh ini. Salah satunya retribusi parkir.

Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Babel, Ranto Sendhu, Rabu (9/8).

BACA JUGA:Pemdes Kotawaringin Diduga Jual Beli Lahan APL, Warga Protes

Disebutkan Ranto, nantinya retribusi parkir akan dipungut sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam Raperda. Selain retribusi parkir, pihaknya juga melirik optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) PKB, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak alat berat, air permukaan yang termaktub di dalam perda yang akan disahkan nantinya.

"Parkir ini bisa menjadi pemasukan PAD (pendapatan asli daerah), ini hasil studi kita. Kita ambil sesuai dengan hak kita di provinsi, ini menjadi bahan baru untuk menambah PAD," ungkap Ranto kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA:Lolos dari Tukin, Ridwan Djamaluddin Terjerat di Tambang

Demi regulasi terbaru ini, tambah Ranto, pihaknya mencabut beberapa perda yang terkait dengan pajak dan retribusi yang dibuat secara terpisah. "Banyak perda kita cabut, jadikan satu dan tidak lepas dari Undang-undang HKPD serta PP nomor 35 tahun 2003," jelasnya.

Raperda ini diakui Ranto akan segera diparipurnakan dan diterapkan pada tahun 2024 yang mendatang. "Perda kan untuk kepentingan Babel bagaimana PAD harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Perda ini acuan kita mencari pajak dan retribusi. Yang disesuaikan dengan daerah kita, ada kearifan lokal dan kemampuan masyarakat Babel," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

BACA JUGA:Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Kejagung

Adanya pilihan untuk menggali potensi retribusi parkir juga dibenarkan oleh Kepala Bakuda Babel, M Haris. Namun ditegaskannya, bahwa pungutan tersebut tetap melihat area yang masih menjadi kewenangan Pemprov Babel.

"Jadi jangan salah paham, tak ada yang dilabrak, parkir ini memang kewenangannya kabupaten/kota, tetapi ada juga yang kewenangan khusus provinsi, khusus di luar badan jalan, seperti area aset milik Pemprov Babel. Bisa itu rumah sakit yang dikelola oleh BLUD," jelas Haris.

BACA JUGA:Ratusan Sertifikat Senilai Rp 6 M Jadi 'Bancakan'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: