Terkait Penjualan Tanah Desa Kepoh, Ini Kata Anggota DPRD Basel

Terkait Penjualan Tanah Desa Kepoh, Ini Kata Anggota DPRD Basel

Yogi Maulana -Ilham -

BABELPOS.ID, TOBOALI - Konflik atas penggarapan lahan yang diklaim milik warga Desa Kepoh yang dilakukan oleh PT Fenyen Agro Lestari (PT FAL) turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Anggota DPRD Basel Yogi Maulana mengatakan, berharap konflik yang terjadi antar pihak perusahaan dan masyarakat cepat diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut.

Dalam hal ini Yogi Maulana siap mendampingi masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan pihak perusahaan.

BACA JUGA: Kades Tidak Tahu. Penjual Lahan Desa Kepoh ke PT FAL, Misterius?

"Saya siap mendampingi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan ini, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap oknum mafia tanah ini. Karena Kades Desa Kepoh juga tidak pernah mengeluarkan surat serta tidak mengetahui siapa yang menjual lahan tersebut," ucapnya, Senin (7/8).

"Dan saya juga sudah bertanya ke Kanit Tipiter mereka pun masih menunggu dan mencari info terkait permasalahan tersebut," tambah Yogi.

BACA JUGA:Soal Lahan 700 Ha, Warga Kepoh Demo ke Kantor Kades

Sementara itu, Kades Desa Kepoh Udayasa mengatakan, luas lahan awal sekitar 1.400 hektar, tetapi terjadi saling klaim antara Jeriji dan Kepoh, karena belum ada batas desa dan pihak Desa Kepoh tidak pernah merasa menjual lahan tersebut.

"Jadi intinya pada persoalan ini masyarakat mempertanyakan siapa yang menjual lahan Desa Kepoh karena desa tidak pernah menerbitkan surat apapun terkait jual beli lahan ini," terangnya.

BACA JUGA:Lewat Program Aik Bakung, Riza-Debby Sapa Masyarakat Desa Kepoh

Salah satu perwakilan Masyarakat Desa kepoh Kodri Abu (32) memperkirakan pihak PT FAL sudah menggarap laham seluas 700 hektar.

"Kami minta dikembalikan lahan tersebut, atau kalau tidak bisa kami meminta ganti rugi laham milik desa kami."

"Padahal suratnya sudah ada dari Bupati Riza Herdavid yang meminta untuk berhenti dulu, tetapi mereka masih bekerja hingga sekarang," tuturnya.

"Kami juga tidak tahu siapa yang menjual lahan tersebut, jadi kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki siapa yang menjual lahan tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku pelakunya," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: