Fantastisnya Gaji Ahok, Rp 8,3 M/Bulan. DPR RI: Pertamina Harus Klarifikasi
--
Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari: Honorarium, Tunjangan (Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan), Fasilitas lain yang diterima terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja. Di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI).
Di sini tak ada kejelasan, di sisi lain Pertamina juga belum ada klarifikasi.
DPR RI: Pertamina Harus Klarifikasi
Sehubungan dengAN inilah, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Pertamina untuk segera mengklarifikasi pemberitaan terkait gaji Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut-sebut dan viral media massa dan medsos mencapai Rp8,3 Miliar.
“Kalau berita ini benar, maka sungguh ironis sekali. Dan ini menjadi bahan ejekan publik. Apalagi Dirut Pertamina baru saja menyatakan, bahwa tahun lalu (2022) Pertamina mencapai keuntungan terbesar sepanjang sejarah. Sesuai konstitusi, kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran segelintir orang, para pengurus BUMN Migas,” ujar Mulyanto melalui laman DPR RI, Rabu (2/8/2023).
Oleh karena itu Politisi dari Fraksi PKS ini berharap PT Pertamina segera mengklarifikasi berita ini. Tidak hanya itu, Ia juga minta BPK (Badan pemeriksa keuangan) RI memeriksa (audit) anggaran Pertamina, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar
Jangan sampai penerimaan negara dari sumber daya alam dinikmati dan menjadi bancakan segelintir penguasa. “Ini melukai rasa keadilan kita, di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon 3 kg bersubsidi dan harga BBM yang kembali naik,” tegas Mulyanto.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir pemberitaan media massa diramaikan dengan berita Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang masih dijabat oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dengan jabatan Komisaris Utama BUMN Migas itu, Ahok akan menerima gaji hingga Rp8,36 Miliar per bulan. Jumlah ini jauh lebih dari yang Ahok terima pada tahun sebelumnya sebesar Rp34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp2,8 miliar per bulan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: