Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar

 Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar

--

BABELPOS.ID.- Untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pertamina telah mendistribusikan pasokan stok tambahan untuk Pulau Bangka dan Pulau Belitung dengan jumlah 40.410 tabung untuk Pulau Bangka, dan Belitung sebanyak 30.240 tabung.

Dengan penambahan itu, diharapkan kelangkaan LPG 3 Kg di Babel teratasi.  Di sisi lain, para agen juga diharapkan tetap mematuhi aturan yang ada.  Karena, meskipun Pertamina sudah menambah stok, jika ada agen yang curang, bukan tidak mungkin kelangkaan tetap terjadi.  

Itu sebabnya, kepada masyarakat yang menemukan ada agen yang dinilai melakukan kecurangan, segera laporkan karena bila terbukti sanksi tegas pasti diberikan.

Apa benar diberi sanksi?

Ternyata benar.  Karena Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) selama Januari hingga Juni 2023 telah memberikan sanksi kepada ratusan agen LPG (Liquified Petroleum Gas) dan pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Babel akibat melakukan kecurangan menyalurkan bahan bakar subsidi.

BACA JUGA:Susahnya Cari LPG 3 Kg, Sudah Antri Tetap Tak Kebagian

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan diterima di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan sepanjang 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan telah memberikan sanksi kepada 114 agen, masing-masing 46 SPBU dan 68 agen LPG, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM dan LPG subsidi.

BACA JUGA: Hari ini, Pasokan Tambahan LPG 3 Kg di Babel, Mulai Didistribusikan

"Sanksi yang diberikan kepada agen dan SPBU subsidi ini berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," katanya.

Ia menyatakan penjualan BBM dan LPG bersubsidi harus  tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi maka tindakan tersebut akan diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Kami berharap masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” kata Nikho. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: